MediaJawa – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Rantau melaksanakan kegiatan penggeledahan rutin pada Selasa (24/02). Kegiatan yang dipusatkan di Blok E5, E10 dan Blok A Wanita ini dilaksanakan sebagai langkah deteksi dini guna meminimalisir keberadaan benda terlarang serta mencegah potensi penyalahgunaan dan peredaran narkotika di dalam rutan. Pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024, serta Keputusan Dirjen Pemasyarakatan Nomor PAS-46.PR.01.03 Tahun 2025 tentang Standar Pencegahan Gangguan Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan pada Rutan, LPAS, Lapas, dan LPKA.
Penggeledahan dilaksanakan oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR), Kepala Regu Pengamanan (Ka. Rupam), staf KPR, anggota jaga, serta CPNS. Kegiatan diawali dengan penggeledahan badan terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP), kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan barang-barang yang berada di dalam kamar hunian dan area blok hunian. Seluruh proses dilakukan secara humanis, tegas, dan sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku.
Dalam pelaksanaan penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang yang tidak semestinya berada di dalam kamar hunian, di antaranya kaleng 2 unit, paku 2 unit, silet 1 unit, besi kawat 2 unit, jepitan 1 unit, bolpoin 1 unit, pencukur 1 unit, serta benang dan jarum 2 unit. Seluruh barang hasil temuan kemudian diamankan untuk selanjutnya dilakukan pendataan dan pemusnahan sesuai ketentuan yang berlaku guna mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban.
Kepala Rutan Kelas IIB Rantau, Renaldi Hutagalung, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan komitmen jajaran dalam menjaga situasi rutan tetap aman dan kondusif. “Penggeledahan rutin ini merupakan langkah preventif dan bentuk keseriusan kami dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari narkoba serta bebas dari barang-barang terlarang yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtib. Ini juga menjadi bagian dari implementasi 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan,” ujarnya. Senada dengan itu, Ka. KPR Muhammad Khadafi Al Faruq menyampaikan bahwa kegiatan deteksi dini akan terus dilaksanakan secara berkala dan insidentil sebagai bentuk penguatan pengawasan internal.
Kegiatan penggeledahan ini turut mendukung pelaksanaan 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya dalam aspek pemberantasan peredaran narkoba di dalam lapas dan rutan, penguatan deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, peningkatan integritas petugas, serta optimalisasi fungsi pengawasan dan pengamanan. Dengan langkah yang konsisten dan terukur, Rutan Kelas IIB Rantau berkomitmen untuk terus mewujudkan pemasyarakatan yang pasti bermanfaat untuk masyarakat serta mendukung transformasi pemasyarakatan yang lebih profesional, akuntabel, dan berintegritas.




