Iklan 1060x90

Langkah Preventif Rutan Rantau, Penggeledahan Kamar E8 dan E3 Guna Jaga Stabilitas Kamtib

Syifa W.
Rabu, Februari 11, 2026 WIB Last Updated 2026-02-11T08:34:26Z

MediaJawa – Rutan Kelas IIB Rantau melaksanakan kegiatan penggeledahan rutin pada Selasa (10/02), bertempat di kamar hunian E8 dan E3. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai langkah preventif dalam meminimalisir peredaran barang terlarang serta mendeteksi dini potensi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam rutan.

Pelaksanaan kegiatan ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan, serta Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-46.PR.01.03 Tahun 2025 tentang Standar Pencegahan Gangguan Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan pada Rutan, LPAS, Lapas, dan LPKA. Dengan dasar tersebut, kegiatan penggeledahan dilaksanakan secara terukur, profesional, dan humanis.

Penggeledahan dilakukan oleh Ka. KPR, Ka. Rupam, Staf KPR, anggota jaga, serta CPNS. Kegiatan diawali dengan penggeledahan badan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan dilanjutkan dengan pemeriksaan barang-barang di dalam kamar hunian serta area blok. Proses berlangsung tertib dan kondusif dengan tetap mengedepankan pendekatan persuasif.

Dalam pelaksanaannya, petugas menemukan sejumlah barang terlarang berupa 2 unit korek api mancis, 12 unit paku, 1 unit pulpen, 2 unit potongan besi, 1 unit baterai, 1 unit sikat gigi dengan gagang mancis, serta 1 unit tali sabuk. Seluruh barang tersebut kemudian diamankan untuk didata dan dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku guna mencegah potensi penyalahgunaan.

Kepala Rutan Rantau, Renaldi Hutagalung, menegaskan bahwa penggeledahan rutin merupakan komitmen jajaran dalam menjaga situasi rutan tetap aman dan kondusif. “Kami tidak memberikan ruang terhadap peredaran barang terlarang. Kegiatan ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, bersih dari narkoba, dan bebas dari gangguan keamanan,” tegasnya. Senada dengan itu, Ka. KPR Muhammad Khadafi Al Faruq menyampaikan, “Penggeledahan akan terus kami laksanakan secara rutin dan insidentil sebagai langkah deteksi dini. Keamanan dan ketertiban adalah prioritas utama demi mendukung proses pembinaan yang optimal.”
Komentar

Tampilkan

  • Langkah Preventif Rutan Rantau, Penggeledahan Kamar E8 dan E3 Guna Jaga Stabilitas Kamtib
  • 0

Berita Terkini

Iklan