Mediajawa – Produk UMKM karya Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Martapura resmi memperoleh sertifikat halal pada Sabtu (7/2). Capaian ini menjadi bagian dari penguatan pembinaan kemandirian sekaligus upaya meningkatkan kualitas, legalitas, dan daya saing produk.
Kalapas Perempuan Martapura, Evi Loliancy, menegaskan bahwa sertifikasi halal merupakan bukti komitmen Lapas dalam membekali Warga Binaan dengan kompetensi usaha yang profesional.
“Sertifikat halal ini menjadi langkah strategis agar Warga Binaan memahami standar mutu, legalitas, serta memiliki bekal keterampilan sebagai modal kemandirian setelah bebas. Kami ingin mereka siap bersaing dan dipercaya masyarakat,” ujar Evi.
Produk yang telah tersertifikasi halal meliputi sambal ikan haruan, sambal ikan telang, kue kering, telur asin asap, risoles sayur warna permata, risoles mayo warna permata, bolu rasa original warna permata, sirup warna permata, donat kentang warna permata, rengginang, serta akar pinang.
Kasi Kegiatan Kerja Lapas Perempuan Martapura, Rose Mery Kusuma Dewi, menyampaikan bahwa sertifikasi ini mendorong UMKM Warga Binaan tumbuh profesional dan berdaya saing, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap produk hasil pembinaan.
Sementara itu, Ahmad Bahruni selaku pendamping sertifikasi halal dari Kementerian Agama Kota Banjarmasin menjelaskan bahwa proses sertifikasi dilakukan melalui tahapan pendampingan, mulai dari verifikasi bahan baku, proses produksi, hingga pemenuhan persyaratan administrasi.
“Alhamdulillah produk UMKM Lapas Perempuan Martapura telah mendapatkan sertifikat halal. Semoga semakin meningkatkan nilai jual dan memotivasi Warga Binaan untuk terus berkarya,” ungkapnya.
Melalui capaian ini, Lapas Perempuan Martapura terus berkomitmen menghadirkan pembinaan yang berdampak nyata bagi kemandirian Warga Binaan.
- LPP Martapura




