MediaJawa — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kotabaru menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dalam rangka penetapan program pembinaan lanjutan bagi narapidana, berupa penetapan tamping dan pekerja, pada Rabu (25/2). Kegiatan yang dilaksanakan di aula Lapas tersebut diikuti oleh 13 orang narapidana yang telah memenuhi persyaratan substantif dan administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Sidang TPP dilaksanakan secara objektif dan komprehensif dengan mempertimbangkan aspek perilaku, keaktifan dalam mengikuti program pembinaan, serta hasil asesmen dari masing-masing seksi terkait. Penetapan tamping dan pekerja dilakukan sebagai bagian dari pembinaan kemandirian dan tanggung jawab, sekaligus untuk mendukung operasional kegiatan di dalam Lapas.
Kepala Lapas Kelas IIA Kotabaru, Doni Handriansyah, menyampaikan bahwa proses sidang TPP merupakan tahapan penting dalam sistem pembinaan narapidana. “Sidang TPP ini menjadi bentuk evaluasi menyeluruh terhadap perkembangan pembinaan yang telah dijalani. Penetapan tamping dan pekerja bukan hanya penugasan, tetapi juga bentuk kepercayaan yang harus dijaga dengan integritas dan kedisiplinan,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Binadik sekaligus Ketua TPP, Medy Albar Suhartanto, menjelaskan bahwa seluruh peserta sidang telah melalui proses pengamatan dan penilaian yang matang. “Keputusan yang diambil dalam sidang TPP didasarkan pada hasil pembinaan, rekam jejak perilaku, serta rekomendasi tim. Kami memastikan bahwa narapidana yang ditetapkan sebagai tamping maupun pekerja benar-benar memenuhi kriteria dan siap menjalankan tanggung jawabnya,” ujarnya.
Melalui sidang TPP ini, Lapas Kotabaru berkomitmen untuk terus mendorong program pembinaan lanjutan yang terarah, terukur, dan berorientasi pada perubahan perilaku, sehingga narapidana memiliki kesiapan mental, keterampilan, dan sikap yang lebih baik dalam proses reintegrasi sosial nantinya.




