MediaJawa – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Rantau mengikuti kegiatan Zoom Focus Group Discussion (FGD) tentang Transformasi dan Reorientasi Penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta pembahasan pembentukan 100 Balai Pemasyarakatan (Bapas) di seluruh Indonesia, Senin (09/02). Kegiatan ini diikuti langsung oleh Kepala Rutan Rantau, Renaldi Hutagalung, Kasubsi Pelayanan Tahanan Warliani, serta staf di ruang rapat Rutan Rantau.
FGD tersebut membahas arah kebijakan baru sistem pemidanaan nasional yang menekankan pendekatan keadilan restoratif, pidana alternatif, serta penguatan fungsi pembimbingan dan pengawasan. Transformasi ini menjadi langkah strategis dalam menyesuaikan penyelenggaraan pemasyarakatan dengan regulasi terbaru, sehingga pelaksanaan pembinaan, pelayanan, serta pemberian hak-hak warga binaan dapat berjalan lebih efektif, terukur, dan berorientasi pada reintegrasi sosial.
Kepala Rutan Rantau, Renaldi Hutagalung, menyampaikan bahwa perubahan regulasi ini harus direspons dengan kesiapan dan komitmen seluruh jajaran pemasyarakatan. “Transformasi sistem pemasyarakatan merupakan momentum untuk memperkuat profesionalisme dan integritas dalam pelaksanaan tugas. Dengan memahami substansi KUHP dan KUHAP yang baru, kita dapat menyesuaikan pola pembinaan dan pelayanan agar semakin humanis, akuntabel, serta sejalan dengan semangat reformasi hukum nasional,” ujar Renaldi.
Sementara itu, Kasubsi Pelayanan Tahanan Warliani menambahkan bahwa pembentukan 100 Balai Pemasyarakatan di seluruh Indonesia akan semakin memperkuat fungsi pembimbingan dan pengawasan klien pemasyarakatan. “Keberadaan Bapas yang lebih luas akan mendukung pelaksanaan diversi, pidana alternatif, serta pengawasan hak integrasi secara optimal. Hal ini tentu berdampak positif terhadap efektivitas sistem pemasyarakatan dan pengurangan risiko pengulangan tindak pidana,” ungkap Warliani.
Partisipasi Rutan Rantau dalam kegiatan ini sejalan dengan dukungan terhadap 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya dalam penguatan tata kelola pemasyarakatan yang transparan dan akuntabel, peningkatan kualitas pelayanan publik, optimalisasi pembinaan berbasis risiko, penguatan fungsi pembimbingan dan pengawasan, serta percepatan transformasi kelembagaan yang adaptif terhadap dinamika hukum nasional. Melalui kegiatan ini, Rutan Rantau menegaskan komitmennya untuk terus mendukung reformasi sistem pemasyarakatan yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada keadilan serta kemanfaatan bagi masyarakat.




