MediaJawa — Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kotabaru melaksanakan kegiatan inventarisasi sekaligus pendampingan pengelolaan bahan bacaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kotabaru, Selasa (10/2). Kegiatan ini bertujuan untuk menata koleksi buku agar lebih tertib dan sistematis, sehingga mendukung pembinaan kepribadian serta peningkatan literasi Warga Binaan.
Kegiatan tersebut diterima oleh Kepala Subseksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan, Aditya Rosyalena, bersama admin perpustakaan Lapas Kotabaru, Ahmad Fauzi. Dalam pelaksanaannya, pihak Dinas melakukan pendampingan dalam proses pendataan dan penataan koleksi buku agar lebih rapi, terstruktur, dan mudah diakses.
Kepala Lapas Kelas IIA Kotabaru, Doni Handriansyah, menegaskan bahwa penguatan layanan perpustakaan merupakan bagian penting dalam sistem pembinaan.
“Perpustakaan memiliki peran strategis dalam membentuk pola pikir dan wawasan Warga Binaan. Kami berkomitmen memastikan hak pendidikan mereka terpenuhi melalui pengelolaan literasi yang tertata dan berkelanjutan,” ujar Doni.
Senada dengan itu, Kepala Subseksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan, Aditya Rosyalena, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin dalam mendukung peningkatan kualitas layanan literasi.
“Kegiatan ini sangat bermanfaat dalam meningkatkan kualitas pengelolaan perpustakaan. Dengan inventarisasi dan pendampingan yang diberikan, kami berharap layanan bahan bacaan bagi Warga Binaan menjadi lebih optimal,” ujar Aditya.
Sementara itu, perwakilan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kotabaru, Ibu Mifty, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk kolaborasi dalam mendukung pengelolaan perpustakaan yang lebih baik.
“Pendampingan ini merupakan bagian dari sinergi kami dalam mendukung pengelolaan perpustakaan agar semakin tertata dan mudah diakses. Kami berharap upaya ini dapat memberi manfaat dan mendukung peningkatan literasi bagi Warga Binaan,” ungkap Mifty.
Melalui kegiatan ini, Lapas Kotabaru terus memperkuat pembinaan kepribadian dengan menghadirkan pengelolaan literasi yang lebih profesional dan tertata, sekaligus menjamin hak pendidikan Warga Binaan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.




