MediaJawa - Bertepatan dengan Hari Raya Idulfitri 1447 H pada Sabtu, 21 Maret 2026, Lapas Kelas IIA Kerobokan merealisasikan pemberian Remisi Khusus (RK) kepada 570 narapidana yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif. Rincian tersebut meliputi 554 orang penerima RK I dan 16 orang penerima RK II. Menariknya, terdapat 5 warga binaan berkebangsaan asing yang turut menerima remisi ini.
Acara penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi secara simbolis dibuka dengan sambutan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Bali, Decky Nurmansyah, dan dilanjutkan dengan prosesi penyerahan oleh Staf Khusus Menteri Kemenimipas, Dr. Y. Ambeg Paramarta, bersama Bapak Decky Nurmansyah dan Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Kerobokan, Hudi Ismono.
Bapak Hudi Ismono menegaskan bahwa remisi adalah apresiasi nyata negara dan menekankan bahwa pemberian remisi merupakan bagian dari strategi penguatan sistem Pemasyarakatan yang berwibawa dan akuntabel. Di balik tembok tinggi ini, setiap pengurangan masa pidana adalah secercah harapan yang memotivasi jiwa-jiwa yang sedang berproses untuk kembali melangkah di jalan kebenaran dengan semangat baru yang penuh optimisme.




