MediaJawa — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kotabaru melaksanakan penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2026 kepada Warga Binaan, Rabu (18/3). Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Lapas Kotabaru dengan tertib dan khidmat.
Pada kesempatan ini, remisi khusus diberikan kepada 2 (dua) orang Narapidana yang beragama Hindu sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik serta keaktifan dalam mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Kepala Lapas Kotabaru, Doni Handriansyah, menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan hak Warga Binaan yang telah memenuhi syarat. “Remisi ini adalah bentuk penghargaan dari negara bagi Warga Binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik. Kami berharap ini menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri,” tegasnya.
Sementara itu, salah satu Warga Binaan berinisial H yang menerima remisi mengungkapkan rasa syukur. “Saya sangat bersyukur atas remisi yang diberikan. Ini menjadi penyemangat bagi saya untuk terus menjalani pembinaan dengan baik dan tidak mengulangi kesalahan di masa lalu,” ungkapnya.
Pelaksanaan penyerahan remisi ini juga menjadi bagian dari komitmen Lapas Kotabaru dalam memberikan pembinaan yang adil dan transparan, sekaligus mendukung pemenuhan hak-hak Warga Binaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui momentum Hari Raya Nyepi, diharapkan nilai-nilai introspeksi diri dan ketenangan batin dapat menjadi landasan bagi Warga Binaan untuk berubah ke arah yang lebih baik, sejalan dengan semangat Pemasyarakatan yang menjunjung tinggi nilai PRIMA (Profesional, Responsif, Integritas, Modern, dan Akuntabel).




