MediaJawa — Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kotabaru melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada seluruh jajaran pegawai, bertempat di Aula Lapas Kelas IIA Kotabaru, Selasa (3/3). Kegiatan ini diikuti oleh pejabat struktural, staf, serta seluruh Regu Pengamanan sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan kepatuhan terhadap aturan disiplin ASN.
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan sebagai langkah penguatan integritas dan profesionalisme pegawai dalam menjalankan tugas pemasyarakatan. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Lapas Kotabaru, Doni Handriansyah, menekankan pentingnya penerapan disiplin sebagai fondasi utama dalam pelaksanaan tugas sebagai aparatur negara.
“PP Nomor 94 Tahun 2021 menjadi pedoman yang harus dipahami dan dilaksanakan oleh seluruh ASN. Disiplin bukan hanya kewajiban administratif, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab moral dan profesional dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegas Doni.
Ia juga mengingatkan bahwa petugas pemasyarakatan memiliki peran strategis dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas, sehingga sikap disiplin, integritas, dan kepatuhan terhadap aturan harus terus dijaga dan ditingkatkan.
Selama kegiatan berlangsung, peserta mengikuti sosialisasi dengan serius dan aktif, terutama pada pembahasan terkait kewajiban, larangan, serta jenis pelanggaran disiplin beserta konsekuensi sanksi yang diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021. Diskusi interaktif turut dilakukan guna memperkuat pemahaman pegawai terhadap implementasi aturan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Melalui kegiatan ini, Lapas Kelas IIA Kotabaru berharap seluruh pegawai semakin memahami pentingnya disiplin ASN serta mampu menerapkannya secara konsisten dalam bekerja, sehingga tercipta lingkungan kerja yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik yang optimal.




