Iklan 1060x90

Jamin Hak Administrasi, Lapas Kerobokan Sisir WBP yang Belum Memiliki Identitas Sah

Syifa W.
Senin, April 27, 2026 WIB Last Updated 2026-04-27T11:42:53Z

MediaJawa - Validitas identitas kependudukan merupakan pintu masuk utama bagi warga binaan untuk mengakses jaminan sosial dan hak konstitusional sebagai warga negara. Upaya ini selaras dengan poin ke-13 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Tahun 2026 mengenai layanan kesehatan gratis, yang mensyaratkan akurasi data NIK guna optimalisasi Program Penerima Bantuan Iuran (PBI). Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan memandang pemadanan data ini sebagai bentuk pengakuan martabat kemanusiaan di tengah proses pembinaan.

Menindaklanjuti arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Lapas Kelas IIA Kerobokan menggelar perekaman data biometrik di Aula Bisma, Senin (27/04). Bekerja sama dengan Disdukcapil Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, kegiatan ini menyasar 55 warga binaan yang belum memiliki identitas sah. Dari total tersebut, 51 orang berhasil tervalidasi, sementara 4 orang lainnya segera dilakukan perekaman ulang karena belum pernah memiliki E-KTP. “Kami berkomitmen memberikan kepastian hukum agar mereka tetap berdaya melalui akses layanan dasar yang inklusif,” tegas Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Kerobokan, Hudi Ismono.

Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bali, Decky Nurmansyah, mengapresiasi gerak cepat jajaran dalam memvalidasi hak sipil ini. Beliau menekankan bahwa sinergi lintas instansi adalah kunci keberhasilan transformasi pemasyarakatan yang transparan. Melalui integrasi data yang akurat, jalan bagi warga binaan untuk kembali berkontribusi di masyarakat kini terbuka semakin lebar, memancarkan optimisme baru dalam setiap langkah pembinaan yang lebih humanis dan berwibawa.
Komentar

Tampilkan

  • Jamin Hak Administrasi, Lapas Kerobokan Sisir WBP yang Belum Memiliki Identitas Sah
  • 0

Berita Terkini

Iklan