MediaJawa – Kepala Rutan Kelas IIB Rantau turut menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) pada Selasa (14/04) di Kantor Kejaksaan Negeri Tapin. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum serta komitmen bersama dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah Kabupaten Tapin.
Pemusnahan barang bukti tersebut meliputi narkotika, obat-obatan tanpa izin edar, senjata tajam, perkara tindak pidana ringan (tipiring), serta berbagai barang lainnya yang telah diputuskan melalui proses hukum yang sah. Seluruh barang bukti dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tapin, Kapolres Tapin, Pengadilan Negeri Rantau, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta jajaran instansi terkait lainnya. Sinergi antar lembaga ini menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memperkuat koordinasi lintas sektor.
Kepala Rutan Kelas IIB Rantau, Renaldi Hutagalung, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut. “Kami mendukung penuh kegiatan pemusnahan barang bukti ini sebagai bentuk nyata penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Sinergi antar aparat penegak hukum seperti ini sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tapin, Dr. Mochamad Fitri Adhy, S.H., M.H., menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen institusinya dalam menegakkan hukum secara tegas dan transparan. “Pemusnahan barang bukti ini adalah bentuk akuntabilitas kami kepada masyarakat bahwa setiap perkara yang telah inkracht ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Kami juga terus bersinergi dengan seluruh aparat penegak hukum untuk memberantas tindak pidana, khususnya narkotika dan kejahatan lainnya,” ungkapnya.




