MediaJawa – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Rantau melalui Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) melaksanakan kegiatan pemeriksaan media sosial pada telepon genggam petugas guna memastikan kedisiplinan dalam penggunaan media sosial, Selasa (05/05). Kegiatan ini merupakan bagian dari pengawasan internal untuk menjaga integritas serta profesionalisme pegawai di lingkungan kerja.
Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh terhadap akun media sosial yang dimiliki petugas, termasuk kepatuhan terhadap etika bermedia sosial, konten yang dibagikan, serta penggunaan platform digital secara bijak dan bertanggung jawab. Langkah ini sekaligus menjadi bentuk pencegahan terhadap potensi pelanggaran disiplin maupun penyalahgunaan media sosial yang dapat berdampak pada citra institusi.
Kepala Rutan Kelas IIB Rantau, Renaldi Hutagalung, menyampaikan bahwa penggunaan media sosial oleh aparatur negara harus selalu memperhatikan etika dan aturan yang berlaku. “Media sosial adalah ruang publik yang harus digunakan secara cerdas dan bertanggung jawab. Setiap petugas wajib menjaga sikap, perilaku, dan nama baik institusi dalam setiap aktivitas digital,” ujar Renaldi.
Salah satu petugas Satops Patnal, Aris Ansyari, menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut dilaksanakan sebagai langkah pembinaan dan pengawasan rutin. “Kami ingin memastikan seluruh petugas memahami batasan serta etika dalam bermedia sosial. Kegiatan ini bukan untuk mencari kesalahan, tetapi mengingatkan agar penggunaan media sosial tetap positif dan sesuai ketentuan,” jelas Aris.
Sementara itu, salah satu petugas yang mengikuti pemeriksaan, Nor Fuadi, mengaku mendukung kegiatan tersebut karena memberikan pemahaman penting terkait tanggung jawab di dunia digital. “Pemeriksaan ini sangat baik sebagai pengingat bagi kami agar lebih bijak menggunakan media sosial dan selalu menjaga citra diri maupun institusi,” ungkapnya.




