MediaJawa - Pemberian hak atas hasil karya merupakan wujud nyata penghormatan terhadap martabat manusia serta stimulus bagi transformasi karakter mereka yang sedang menjalani masa pidana. Langkah ini menjadi implementasi strategis dari 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Tahun 2026, khususnya poin kesepuluh terkait pemasaran produk hasil karya dan pemberdayaan ekonomi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan. Melalui apresiasi yang nyata, setiap warga binaan didorong untuk tidak hanya memiliki keahlian teknis, tetapi juga rasa tanggung jawab yang tinggi sebagai bekal reintegrasi sosial di masa depan.
Kegiatan penyerahan premi kepada warga binaan pekerja ini dilaksanakan pada Senin (4/5) bertempat di area bimbingan kerja Lapas Kelas IIA Kerobokan. Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Kerobokan, Hudi Ismono melalui Kepala Subseksi Bimbingan Kerja dan Pengelolaan Hasil Kerja, I Putu Yudi Krisnawan yang menyerahkan secara langsung premi tersebut kepada 15 orang warga binaan yang aktif berkontribusi di berbagai sektor produktif, mulai dari kerajinan koran, sablon, perikanan, ayam petelur, hingga jasa laundry dan pangkas rambut. "Premi ini adalah bentuk hak sekaligus bukti bahwa produktivitas kalian diakui secara legal oleh negara," ujar Kalapas Kerobokan, yang menekankan bahwa program ini bertujuan memperkuat semangat kemandirian narapidana.
Pada kesempatan yang berbeda, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Bali, Decky Nurmansyah, memberikan pandangan strategisnya bahwa pemberian premi merupakan instrumen penting dalam membangun ekosistem pemasyarakatan yang berkeadilan. Beliau berharap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan hasil kerja ini dapat terus ditingkatkan demi kesejahteraan warga binaan. Di bawah langit Kerobokan, setiap tetes keringat dalam karya kini menjadi benih harapan bagi kehidupan yang lebih bermartabat, membuktikan bahwa kreativitas tidak pernah terbatas oleh jeruji besi.




