Surabaya, 9 Juni 2026 – Dugaan pelanggaran integritas akademik di lingkungan Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) Universitas Airlangga kembali menjadi perhatian. Seorang dokter gigi spesialis berinisial FL dilaporkan terkait dugaan penggunaan karya tulis yang dipersoalkan keasliannya dalam proses akademik yang berkaitan dengan penyelesaian pendidikannya.
Laporan tersebut disampaikan oleh Muhammad Taufiq & Partners (MT&P Law Firm) selaku kuasa hukum yang mewakili drg. SA kepada Dekan FKG Universitas Airlangga. Dalam keterangannya, kuasa hukum menyebut laporan awal telah diajukan pada 12 Mei 2026 dan diterima pihak universitas pada 13 Mei 2026.
Menurut pelapor, hingga laporan lanjutan disampaikan, belum terdapat penjelasan resmi yang dinilai memadai mengenai perkembangan penanganan dugaan pelanggaran yang melibatkan FL tersebut.
Kuasa hukum pelapor mengklaim telah mengantongi sejumlah dokumen yang diduga menguatkan adanya pelanggaran integritas akademik. Dokumen tersebut disebut mencakup kronologi penyusunan karya ilmiah, riwayat revisi dan metadata dokumen, hasil pemeriksaan tingkat kemiripan karya akademik, serta berbagai dokumen pendukung lainnya.
“Bukti-bukti yang kami miliki menunjukkan adanya indikasi kuat pelanggaran integritas akademik yang perlu ditindaklanjuti secara serius dan terbuka,” demikian substansi yang disampaikan pihak pelapor.
Pelapor menilai dugaan yang ditujukan kepada FL bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan menyangkut kredibilitas proses akademik dan kualitas lulusan institusi pendidikan tinggi. Apabila terbukti benar, dugaan tersebut dinilai berpotensi mencederai prinsip kejujuran ilmiah yang menjadi fondasi dunia pendidikan.
Karena itu, kuasa hukum meminta Universitas Airlangga melakukan pemeriksaan secara objektif, transparan, dan akuntabel terhadap seluruh dugaan yang dilaporkan. Mereka juga mendesak agar proses klarifikasi dan verifikasi dilakukan secara menyeluruh terhadap karya-karya akademik yang diduga digunakan oleh FL.
Selain melalui mekanisme internal kampus, pelapor menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum lanjutan apabila tidak terdapat perkembangan yang signifikan dalam penanganan perkara tersebut. Langkah tersebut dapat berupa upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku maupun penyampaian informasi kepada publik sebagai bentuk kontrol sosial.
Pihak pelapor menegaskan bahwa dugaan pelanggaran akademik telah diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2021 mengenai integritas akademik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Airlangga maupun FL terkait substansi dugaan yang dilaporkan. Oleh karena itu, seluruh informasi yang disampaikan masih berada pada tahap laporan dan pemeriksaan awal, serta tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai terdapat hasil pemeriksaan resmi dari pihak yang berwenang.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan pelanggaran integritas akademik oleh seorang tenaga profesional di bidang kesehatan. Publik kini menantikan langkah Universitas Airlangga dalam menindaklanjuti laporan tersebut sebagai wujud komitmen menjaga standar etika, kualitas akademik, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan tinggi.
*Sumber : Muhammad Taufiq & Partners (MT&P Law Firm)




