Iklan 1060x90

Rutan Rantau Sosialisasikan Kembali Permenimipas Nomor 3 dan Nomor 4 Tahun 2026 kepada Seluruh Pegawai

Syifa W.
Rabu, Juni 03, 2026 WIB Last Updated 2026-06-03T10:22:47Z

MediaJawa – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Rantau melaksanakan kegiatan sosialisasi internal terkait Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 3 Tahun 2026 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan serta Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja, Rabu (03/06). Kegiatan yang berlangsung di Aula Rutan Rantau tersebut dihadiri oleh Kepala Rutan Rantau, pejabat struktural, dan seluruh pegawai sebagai tindak lanjut atas sosialisasi yang sebelumnya disampaikan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui kegiatan virtual.

Dalam kegiatan tersebut, jajaran Rutan Rantau menyampaikan kembali materi yang telah dipaparkan oleh Pimpinan Tinggi Kementerian guna memastikan seluruh pegawai memahami substansi regulasi terbaru. Permenimipas Nomor 3 Tahun 2026 mengatur mengenai jabatan dan kelas jabatan di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sebagai hasil evaluasi jabatan yang menjadi dasar dalam penataan manajemen Aparatur Sipil Negara sekaligus mendukung pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja. Selain itu, dijelaskan pula adanya penyesuaian nomenklatur jabatan pelaksana yang menjadi bagian dari implementasi kebijakan tersebut.

Kepala Rutan Rantau, Renaldi Hutagalung, dalam arahannya menyampaikan bahwa kegiatan ini penting untuk menyamakan persepsi dan pemahaman seluruh pegawai terhadap kebijakan yang telah ditetapkan oleh Kementerian. “Setelah mengikuti sosialisasi yang disampaikan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, kami berkewajiban meneruskan informasi tersebut kepada seluruh jajaran. Saya berharap seluruh pegawai dapat memahami dengan baik ketentuan mengenai kelas jabatan dan tunjangan kinerja sehingga pelaksanaannya dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Renaldi.

Sementara itu, Kasubsi Pengelolaan, Reno Saputra Sarthio, menjelaskan bahwa Permenimipas Nomor 4 Tahun 2026 mengatur pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja yang mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kelas jabatan, kehadiran, capaian kinerja, hingga kepatuhan terhadap disiplin pegawai. “Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan seluruh pegawai memahami faktor-faktor yang memengaruhi pemberian tunjangan kinerja serta memahami hak dan kewajibannya sebagai aparatur. Dengan demikian, implementasi kebijakan dapat berjalan lebih efektif dan akuntabel,” jelas Reno.

Kegiatan sosialisasi berlangsung dengan tertib dan interaktif melalui sesi pemaparan materi serta diskusi bersama peserta. Antusiasme pegawai terlihat dari berbagai pertanyaan yang disampaikan terkait implementasi kelas jabatan dan mekanisme pemberian tunjangan kinerja. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pegawai Rutan Rantau memiliki pemahaman yang sama terhadap regulasi terbaru sehingga dapat mendukung peningkatan kinerja organisasi, penguatan tata kelola kepegawaian, serta terwujudnya pelayanan pemasyarakatan yang profesional dan berintegritas.
Komentar

Tampilkan

  • Rutan Rantau Sosialisasikan Kembali Permenimipas Nomor 3 dan Nomor 4 Tahun 2026 kepada Seluruh Pegawai
  • 0

Berita Terkini

Iklan