Iklan 1060x90

Cegah Penyalahgunaan, Rutan Rantau Gelar Pemusnahan Barang Terlarang Juli 2026

Selasa, Juli 28, 2026 WIB Last Updated 2026-07-27T23:51:58Z

MediaJawa – Rutan Kelas IIB Rantau melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti hasil penggeledahan razia rutin, Sabtu (25/07). Kegiatan yang berlangsung di lingkungan Rutan Kelas IIB Rantau tersebut merupakan tindak lanjut dari razia rutin yang telah dilaksanakan sebagai upaya deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban. Pelaksanaan kegiatan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan, serta Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-46.PR.01.03 Tahun 2025 tentang Standar Pencegahan Gangguan Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan pada Rutan, LPAS, Lapas, dan LPKA.

Kegiatan pemusnahan dilaksanakan oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR), Kepala Regu Pengamanan (Karupam), staf Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR), anggota jaga, serta didukung personel Kodim 1010 Tapin. Seluruh barang bukti yang merupakan hasil razia rutin selama Bulan Juli 2026 dimusnahkan sesuai prosedur sebagai bentuk komitmen dalam mencegah penyalahgunaan maupun peredaran kembali barang-barang yang tidak diperbolehkan berada di dalam lingkungan rutan.

Pemusnahan barang bukti dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh petugas yang terlibat sebagai bentuk akuntabilitas pelaksanaan tugas. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban di dalam Rutan Kelas IIB Rantau sekaligus memastikan seluruh barang hasil razia tidak dapat digunakan kembali. Kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari implementasi prinsip deteksi dini yang terus diterapkan secara konsisten guna menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan kondusif.

Kepala Rutan Kelas IIB Rantau, Renaldi Hutagalung, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dari rangkaian pengamanan di lingkungan pemasyarakatan. "Pemusnahan barang bukti hasil razia bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi merupakan bentuk komitmen nyata kami dalam menjaga integritas pengamanan di Rutan. Seluruh barang yang telah diamankan harus dimusnahkan agar tidak berpotensi disalahgunakan kembali. Kami akan terus memperkuat deteksi dini dan bersinergi dengan aparat penegak hukum demi mewujudkan Rutan yang aman, tertib, dan bebas dari barang-barang terlarang," ujar Renaldi.

Senada dengan itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Muhammad Khadafi Al Faruq, menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan merupakan tindak lanjut yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan razia rutin. "Setiap barang hasil penggeledahan kami inventarisasi, amankan, kemudian dimusnahkan sesuai prosedur. Langkah ini menjadi bukti bahwa pengawasan tidak berhenti pada saat razia saja, tetapi juga memastikan seluruh barang terlarang benar-benar tidak dapat kembali beredar di dalam rutan. Kami akan terus meningkatkan kewaspadaan melalui razia dan pengamanan yang berkesinambungan bersama seluruh unsur pengamanan," ungkapnya.
Komentar

Tampilkan

  • Cegah Penyalahgunaan, Rutan Rantau Gelar Pemusnahan Barang Terlarang Juli 2026
  • 0

Berita Terkini

Iklan