MediaJawa – Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2026, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Amuntai melaksanakan kegiatan penyerahan Pengurangan Masa Pidana Hari Anak Nasional (PMP HAN) kepada Anak Binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, Rabu (23/07).
Penyerahan Pengurangan Masa Pidana Hari Anak Nasional dilakukan secara langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Amuntai, Gusti Iskandarsyah, sebagai bentuk penghargaan negara kepada Anak Binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku, aktif mengikuti program pembinaan, serta berkomitmen menjalani masa pidana dengan baik.
Pada peringatan Hari Anak Nasional Tahun 2026 ini, sebanyak 3 (tiga) Anak Binaan menerima hak Pengurangan Masa Pidana Hari Anak Nasional (PMP HAN). Dari jumlah tersebut, 2 (dua) orang Anak Binaan memperoleh Pengurangan Masa Pidana Hari Anak Nasional II (PMP HAN II) sehingga langsung dinyatakan bebas setelah menerima Surat Keputusan Pengurangan Masa Pidana, sedangkan 1 (satu) Anak Binaan memperoleh Pengurangan Masa Pidana Hari Anak Nasional I (PMP HAN I) berupa pengurangan sisa masa pidana.
Dalam sambutannya, Kalapas Gusti Iskandarsyah menyampaikan bahwa pemberian Pengurangan Masa Pidana Hari Anak Nasional merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan penghargaan kepada Anak Binaan yang telah menunjukkan perubahan ke arah yang lebih baik selama menjalani pembinaan di dalam lapas.
"Pengurangan masa pidana merupakan bentuk penghargaan dari negara kepada Anak Binaan yang telah berperilaku baik dan mengikuti seluruh program pembinaan. Semoga momentum Hari Anak Nasional ini menjadi motivasi bagi mereka untuk terus memperbaiki diri dan kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang bertanggung jawab serta bermanfaat," ujar Gusti Iskandarsyah.
Kalapas juga berpesan kepada dua Anak yang memperoleh hak bebas agar dapat memanfaatkan kesempatan tersebut dengan sebaik-baiknya, menjauhi perbuatan yang melanggar hukum, serta menjadi pribadi yang lebih baik di lingkungan keluarga maupun masyarakat.
Melalui penyerahan Pengurangan Masa Pidana Hari Anak Nasional Tahun 2026, Lapas Kelas IIB Amuntai terus berkomitmen mendukung sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan, pemenuhan hak anak, serta memberikan kesempatan bagi Anak Binaan untuk memperbaiki diri dan kembali menjadi generasi penerus bangsa yang berkualitas.


