MediaJawa – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kotabaru mengikuti pengarahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan secara virtual melalui Zoom Meeting, Rabu (29/07). Kegiatan yang diikuti oleh Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Lapas, pejabat struktural, dan jajaran staf ini menjadi momentum untuk memperkuat pemahaman serta menyamakan persepsi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan.
Pengarahan dilaksanakan secara serentak dan dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Dalam kesempatan tersebut, seluruh jajaran diberikan penguatan terkait pelaksanaan tugas yang profesional, akuntabel, dan berintegritas, sekaligus evaluasi terhadap penyelenggaraan pemasyarakatan agar berjalan sesuai dengan kebijakan dan ketentuan yang berlaku.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas pembinaan dan pengamanan, optimalisasi pelayanan publik, penguatan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban, serta komitmen bersama dalam memberantas peredaran handphone ilegal, narkoba, dan praktik penipuan di dalam Lapas maupun Rutan. Seluruh jajaran diminta terus memperkuat sinergi dan meningkatkan kinerja guna mendukung program prioritas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Kepala Lapas Kelas IIA Kotabaru , Doni Handriansyah, menyampaikan bahwa pengarahan tersebut menjadi pedoman bagi seluruh jajaran dalam melaksanakan tugas secara optimal dan konsisten.
“Arahan yang disampaikan Direktur Jenderal Pemasyarakatan menjadi pengingat bagi seluruh jajaran untuk terus menjaga integritas, meningkatkan profesionalisme, serta memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan tugas. Seluruh kebijakan yang telah disampaikan akan kami tindak lanjuti agar pelaksanaan pembinaan, pengamanan, dan pelayanan di Lapas Kotabaru semakin optimal,” ujarnya.
Seluruh peserta mengikuti kegiatan dengan penuh perhatian hingga selesai. Melalui pengarahan ini, Lapas Kelas IIA Kotabaru semakin meneguhkan komitmennya untuk melaksanakan tugas dan fungsi pemasyarakatan secara profesional, akuntabel, dan berintegritas, sekaligus mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemasyarakatan yang aman, tertib, humanis, dan berorientasi pada pelayanan yang berkualitas.


