Iklan 1060x90

Tekan Risiko Gangguan Kamtib, Rutan Rantau Sterilkan Kamar Hunian Warga Binaan

Sabtu, Juli 25, 2026 WIB Last Updated 2026-07-25T12:29:19Z

MediaJawa – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rantau kembali melaksanakan penggeledahan rutin sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan rutan, Jumat (24/07) malam. Kegiatan tersebut menyasar kamar hunian E1 dan E11 dengan melibatkan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR), Kepala Regu Pengamanan (Karupam), staf KPR, serta anggota jaga. Pelaksanaan kegiatan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan, serta Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-46.PR.01.03 Tahun 2025 tentang Standar Pencegahan Gangguan Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan.

Penggeledahan diawali dengan pemeriksaan badan terhadap warga binaan sebagai langkah preventif untuk memastikan tidak terdapat benda terlarang yang dibawa maupun disimpan. Setelah itu, petugas melanjutkan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap barang-barang di dalam kamar hunian dan area blok. Kegiatan berlangsung secara humanis, profesional, dan sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku, sehingga situasi selama pelaksanaan tetap aman, tertib, dan kondusif.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang yang tidak seharusnya berada di dalam kamar hunian, di antaranya delapan unit spidol, tiga pak kertas linting, enam unit bolpoin, satu botol kaca, sepuluh korek api gas, satu tumbler aluminium, dua kaleng, satu penggaris, satu gunting kuku, dua penjepit, sembilan paku, tujuh peniti, satu rantai, satu sambungan USB, tiga mur, satu kunci L, satu jarum jahit, satu mata cukur, tiga alat linting, empat lem kertas, dua boks tembakau, serta dua boks filter linting. Seluruh barang hasil temuan kemudian diamankan oleh petugas untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bagian dari upaya deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban.

Kepala Rutan Kelas IIB Rantau, Renaldi Hutagalung, menegaskan bahwa penggeledahan rutin merupakan langkah strategis dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman dan bebas dari barang-barang terlarang. "Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dalam rutan. Penggeledahan dilakukan secara berkala sebagai upaya deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan, termasuk mencegah penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Kami akan terus memperkuat pengawasan agar tercipta lingkungan pembinaan yang aman, tertib, dan kondusif," tegas Renaldi.

Senada dengan itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR) Muhammad Khadafi Al Faruq menyampaikan bahwa seluruh jajaran pengamanan akan terus meningkatkan kewaspadaan melalui pengawasan yang konsisten. "Penggeledahan rutin merupakan salah satu langkah preventif yang sangat penting dalam meminimalisir masuk dan beredarnya barang-barang yang dapat mengganggu keamanan rutan. Kami akan terus melaksanakan kegiatan ini secara berkelanjutan dengan mengedepankan profesionalisme dan kepatuhan terhadap prosedur, sehingga pelaksanaan pembinaan bagi warga binaan dapat berjalan dengan aman dan optimal," ujar Khadafi.
Komentar

Tampilkan

  • Tekan Risiko Gangguan Kamtib, Rutan Rantau Sterilkan Kamar Hunian Warga Binaan
  • 0

Berita Terkini

Iklan