MediaJawa – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Rantau melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Selatan secara daring, Kamis (23/07). Kegiatan yang berlangsung di Rutan Kelas IIB Rantau ini dihadiri oleh enam orang Tim Pengamat Pemasyarakatan yang terdiri atas satu orang Ketua Sidang TPP dan lima orang anggota, dua orang Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Amuntai, serta Tim Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Kalimantan Selatan. Sidang ini merupakan bagian dari mekanisme pembinaan dan pemenuhan hak warga binaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, Tim Pengamat Pemasyarakatan melakukan pembahasan terhadap usulan hak integrasi dan remisi warga binaan berdasarkan hasil pembinaan, penilaian perilaku, serta kelengkapan administrasi. Adapun materi yang dibahas dalam sidang meliputi usulan remisi terhadap 10 orang warga binaan dan usulan integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) bagi 6 orang warga binaan. Seluruh proses pembahasan berlangsung secara objektif, transparan, dan mengedepankan prinsip profesionalisme sebagai bentuk komitmen Rutan Rantau dalam memberikan pelayanan pemasyarakatan yang akuntabel.
Kepala Rutan Kelas IIB Rantau, Renaldi Hutagalung, menyampaikan bahwa pelaksanaan Sidang TPP merupakan bagian penting dalam memastikan proses pembinaan warga binaan berjalan secara optimal dan sesuai ketentuan. "Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan merupakan instrumen penting dalam mengevaluasi hasil pembinaan warga binaan secara menyeluruh. Kami berkomitmen memastikan setiap usulan remisi maupun integrasi diproses secara objektif, transparan, dan sesuai regulasi, sehingga hak warga binaan dapat terpenuhi dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan akuntabilitas," ujar Renaldi.
Ketua Sidang TPP yang juga menjabat sebagai Kasubsi Pelayanan Tahanan, Darmawan Saputra, menyampaikan bahwa Sidang TPP merupakan tahapan penting dalam memastikan setiap usulan hak warga binaan telah memenuhi persyaratan substantif maupun administratif. "Sidang TPP dilaksanakan untuk memberikan penilaian secara komprehensif terhadap perkembangan pembinaan warga binaan. Setiap usulan diputuskan berdasarkan hasil evaluasi tim dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga hak warga binaan dapat diberikan secara tepat dan akuntabel," ujar Darmawan. Senada dengan itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR) Muhammad Khadafi Al Faruq menegaskan bahwa aspek keamanan dan ketertiban selama menjalani masa pembinaan juga menjadi salah satu indikator penting dalam proses penilaian. "Perilaku yang baik, kepatuhan terhadap tata tertib, serta keaktifan mengikuti program pembinaan menjadi bagian dari penilaian Tim Pengamat Pemasyarakatan. Kami berharap hal ini dapat memotivasi seluruh warga binaan untuk terus menunjukkan perubahan ke arah yang lebih baik," ungkapnya.
Sementara itu, salah seorang warga binaan berinisial FK menyampaikan rasa syukur atas kesempatan mengikuti proses sidang tersebut. "Kami berusaha mengikuti seluruh program pembinaan dan mematuhi aturan yang berlaku. Semoga proses ini memberikan hasil terbaik dan menjadi motivasi bagi kami untuk terus memperbaiki diri," tuturnya. Melalui pelaksanaan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan bersama Kanwil Ditjenpas Kalimantan Selatan dan Bapas Amuntai, Rutan Kelas IIB Rantau terus berkomitmen melaksanakan proses pembinaan secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Kegiatan ini menjadi wujud nyata sinergi antarunit pemasyarakatan dalam memastikan pemenuhan hak warga binaan berjalan sesuai prosedur, sekaligus mendukung tujuan sistem pemasyarakatan dalam membentuk warga binaan yang siap kembali dan berperan positif di tengah masyarakat.




