Iklan 1060x90

Momen Penuh Haru, Bupati Tapin Serahkan SK Remisi Kemerdekaan bagi Warga Binaan Rutan Rantau

Hadi A.
Jumat, Agustus 21, 2026 WIB Last Updated 2026-08-21T00:36:59Z

MediaJawa – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rantau melaksanakan penyerahan Remisi Umum bagi narapidana dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026, Senin (17/08). Kegiatan dilaksanakan di Aula Rutan Rantau dan Kantor Bupati Tapin, serta menjadi momentum penting bagi warga binaan yang memperoleh hak remisi atas pemenuhan persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1455.PK.05.03 Tahun 2026, PAS-1456.PK.05.03 Tahun 2026, dan PAS-1464.PK.05.03 Tahun 2026, sebanyak 173 narapidana Rutan Rantau menerima Remisi Umum. Penerima tersebut terdiri dari 168 orang yang mendapatkan Remisi Umum I (RU-I) dan 5 orang mendapatkan Remisi Umum II (RU-II). Dari penerima RU-II, sebanyak 3 orang memperoleh remisi yang mengakibatkan langsung bebas.

Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Kabupaten Tapin kepada perwakilan penerima. Sementara itu, pada tahun 2026 tidak terdapat Anak Binaan yang memperoleh Pengurangan Masa Pidana di Rutan Rantau. Kegiatan berlangsung dengan tertib dan khidmat sebagai bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Kepala Rutan Rantau, Renaldi Hutagalung, menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan dan menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana. “Remisi merupakan hak warga binaan yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami berharap penerima remisi dapat menjadikan momentum ini sebagai motivasi untuk terus memperbaiki diri, mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh, dan mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Renaldi berharap para narapidana yang mendapatkan remisi, khususnya mereka yang langsung bebas, dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memulai kehidupan yang lebih baik. “Bagi yang memperoleh kebebasan, saya berpesan agar kesempatan ini dijaga dengan baik, tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum, serta menjadi pribadi yang lebih produktif dan bermanfaat bagi keluarga maupun masyarakat,” tambahnya. Penyerahan Remisi Umum dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI berlangsung aman dan lancar, sekaligus menjadi wujud komitmen Rutan Rantau dalam melaksanakan pembinaan dan pemenuhan hak warga binaan.
Komentar

Tampilkan

  • Momen Penuh Haru, Bupati Tapin Serahkan SK Remisi Kemerdekaan bagi Warga Binaan Rutan Rantau
  • 0

Berita Terkini

Iklan