MediaJawa – Dalam rangka memperkuat koordinasi, meningkatkan kinerja, serta menyamakan persepsi pelaksanaan tugas pemasyarakatan, jajaran Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rantau mengikuti kegiatan pengarahan dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Selatan secara virtual pada Selasa (04/08). Kegiatan yang berlangsung di Aula Lantai Atas Rutan Rantau ini diikuti oleh Kepala Rutan Kelas IIB Rantau, pejabat struktural, dan seluruh staf dengan penuh perhatian.
Melalui pengarahan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Selatan menyampaikan berbagai arahan strategis terkait penguatan pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan, peningkatan disiplin pegawai, optimalisasi pelayanan kepada masyarakat, serta pentingnya menjaga integritas dalam setiap pelaksanaan tugas. Selain itu, seluruh jajaran juga diingatkan untuk terus mengimplementasikan 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta 21 Arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan sebagai pedoman dalam menjalankan tugas dan fungsi, sehingga setiap satuan kerja mampu memberikan pelayanan yang profesional, akuntabel, dan berdampak bagi masyarakat.
Kepala Rutan Kelas IIB Rantau, Renaldi Hutagalung, menyampaikan bahwa pengarahan dari pimpinan wilayah menjadi pedoman penting bagi seluruh jajaran dalam meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas. "Arahan yang disampaikan menjadi motivasi sekaligus pengingat bagi kami untuk terus memperkuat disiplin, meningkatkan profesionalisme, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Seluruh jajaran Rutan Rantau berkomitmen menindaklanjuti setiap arahan, termasuk mengimplementasikan 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta 21 Arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan secara konsisten dalam pelaksanaan tugas sehari-hari," ujar Renaldi Hutagalung.
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR), Muhammad Khadafi Al Faruq, menegaskan bahwa arahan tersebut juga menjadi penguatan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan rutan. "Kami akan terus meningkatkan kewaspadaan, memperkuat pengawasan, serta memastikan seluruh prosedur keamanan dijalankan secara konsisten. Implementasi 21 Arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, khususnya yang berkaitan dengan deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, menjadi landasan bagi kami dalam menciptakan lingkungan rutan yang aman, tertib, dan kondusif sesuai arahan pimpinan," ungkap Muhammad Khadafi Al Faruq.
Melalui kegiatan pengarahan ini, Rutan Kelas IIB Rantau semakin mempertegas komitmennya untuk mendukung kebijakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan serta mewujudkan tata kelola pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas. Dengan semangat kebersamaan dan sinergi, seluruh jajaran diharapkan mampu mengaktualisasikan nilai-nilai ASN BerAKHLAK, mengimplementasikan 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta melaksanakan 21 Arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan secara berkelanjutan guna meningkatkan kualitas pelayanan pemasyarakatan kepada masyarakat.




