Rutan Rantau Dorong Tertib Administrasi BMN Lewat Pengurusan Sertifikat Tanah
MediaJawa – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rantau melalui pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) bersama staf pengelolaan melaksanakan koordinasi dan pengurusan administrasi balik nama sertifikat tanah Rutan Rantau di Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin, Rabu (23/09).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Rutan Rantau dalam memastikan tertib administrasi dan legalitas aset negara, khususnya tanah yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan. Proses administrasi dilakukan dengan berkoordinasi bersama pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Rutan Kelas IIB Rantau, Renaldi Hutagalung, menyampaikan bahwa penataan dan kelengkapan dokumen aset menjadi perhatian penting dalam pengelolaan BMN. “Kami terus mendorong agar seluruh aset Rutan Rantau memiliki administrasi dan dokumen yang tertib serta sesuai dengan ketentuan. Proses balik nama sertifikat ini merupakan salah satu langkah untuk memastikan legalitas aset negara dapat terkelola dengan baik,” ujarnya.
Pengelola BMN Rutan Rantau, Nor Fuadi, menjelaskan bahwa proses tersebut dilakukan melalui tahapan administrasi dan koordinasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin. “Kami berupaya memastikan seluruh persyaratan administrasi terpenuhi sehingga proses balik nama sertifikat tanah dapat berjalan sesuai prosedur. Penataan dokumen ini penting sebagai bagian dari pengamanan dan tertib pengelolaan BMN,” jelasnya.
Melalui kegiatan tersebut, Rutan Rantau terus memperkuat tata kelola BMN yang tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian administrasi dan legalitas terhadap aset tanah Rutan Rantau sekaligus mendukung pengelolaan barang milik negara yang semakin baik.
Baca Juga:
