Iklan 1060x90

Tingkatkan Kepastian Hak Integrasi Warga Binaan, Lapas Karang Intan Cermati Arahan Quick Wins

Hadi A.
Sabtu, September 05, 2026 WIB Last Updated 2026-09-05T14:56:40Z

MediaJawa – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan mengikuti Zoom Meeting Penguatan Implementasi Quick Wins Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik Bidang Pemasyarakatan bersama Pejabat Struktural dan staf di Aula Lapas. Melalui kegiatan tersebut, Yugo Indra Wicaksi bersama jajarannya mempelajari arahan penguatan tata kelola untuk meningkatkan kualitas pelayanan di lingkungan Pemasyarakatan, Kamis (03/09/2026).

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan membahas hasil evaluasi terhadap 52 layanan teknis. Dari evaluasi tersebut, tiga layanan ditetapkan sebagai prioritas Quick Wins, yaitu Hak Integrasi, Penelitian Kemasyarakatan (Litmas), dan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

Pada layanan Hak Integrasi yang meliputi Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), dan Cuti Menjelang Bebas (CMB), pembahasan berfokus pada kepastian proses dan pemantauan usulan yang masih tertahan. Upaya pembenahan mencakup penerapan Service Level Agreement (SLA), pemantauan usulan, pendelegasian kewenangan sesuai tingkat risiko, serta pelaksanaan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) berdasarkan bukti kelayakan pembinaan.

Sementara itu, pembenahan layanan Litmas diarahkan pada pemenuhan kebutuhan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan penyusunan standar kualitas minimum. Pada layanan SDP, penguatan mencakup dashboard monitoring pimpinan, penyediaan informasi mandiri bagi keluarga warga binaan, serta pengendalian setiap perubahan data.

Seluruh langkah tersebut menjadi bagian dari upaya membangun pelayanan yang lebih terukur, transparan, dan mudah dipantau. Pondasi perbaikan ditargetkan rampung pada September 2026 dan mulai diterapkan secara menyeluruh pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Oktober 2026. Kantor Wilayah akan melakukan supervisi untuk memastikan layanan berjalan sesuai standar dan mencegah pungutan liar maupun diskriminasi.

Kalapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan, Yugo Indra Wicaksi, menyatakan kesiapan jajarannya untuk mendukung tindak lanjut Quick Wins sesuai tugas dan kewenangan.

“Kami siap mendukung dan menindaklanjuti Quick Wins sesuai ketentuan. Pembenahan tata kelola harus menghasilkan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian kepada masyarakat maupun warga binaan. Kami juga akan terus mendorong petugas memberikan pelayanan secara profesional dan bebas dari pungutan liar,” ujar Yugo.

Perbaikan tata kelola diharapkan memudahkan masyarakat, warga binaan, dan keluarga dalam memperoleh informasi serta layanan. Proses yang lebih terukur juga membantu petugas memberikan pelayanan secara konsisten sesuai standar.

Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan terus mendukung peningkatan kualitas pelayanan melalui evaluasi dan pembenahan berkelanjutan. Implementasi Quick Wins menjadi langkah untuk menghadirkan pelayanan Pemasyarakatan yang semakin transparan, akuntabel, efektif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat serta warga binaan.
Komentar

Tampilkan

  • Tingkatkan Kepastian Hak Integrasi Warga Binaan, Lapas Karang Intan Cermati Arahan Quick Wins
  • 0

Berita Terkini

Iklan