Celah Potensi Bahaya Ditutup, Rutan Rantau Sterilkan Kamar Hunian Warga Binaan
MediaJawa – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rantau melaksanakan penggeledahan atau razia insidentil internal di kamar hunian E7 pada Jumat malam (16/10). Kegiatan ini merupakan langkah deteksi dini untuk meminimalisir keberadaan barang terlarang serta mencegah potensi penyalahgunaan dan peredaran narkotika di dalam rutan.
Razia dilaksanakan oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR), Perwira Piket, Kepala Regu Pengamanan (Karupam), staf KPR, staf Pelayanan Tahanan, serta anggota jaga. Sebelum pemeriksaan, petugas memastikan pelaksanaan penggeledahan berjalan tertib dan sesuai prosedur keamanan serta ketentuan yang berlaku.
Penggeledahan diawali dengan pemeriksaan badan warga binaan, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan barang-barang di dalam kamar hunian dan area blok. Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan sejumlah benda yang tidak diperkenankan berada di kamar hunian, yakni satu tali rafia, satu tali berbahan kain, satu bolpoin, dan satu gagang sikat gigi. Seluruh temuan diamankan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Kepala Rutan Rantau, Renaldi Hutagalung, menegaskan bahwa razia insidentil merupakan bagian dari komitmen jajaran dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta mencegah masuk dan beredarnya barang terlarang. “Penggeledahan ini menjadi langkah penting untuk memastikan lingkungan hunian tetap aman dan terkendali. Saya mengingatkan seluruh petugas agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan, melaksanakan pemeriksaan secara teliti, dan konsisten menjalankan tugas sesuai prosedur,” tegasnya.
Pelaksanaan razia ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan, serta Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-46.PR.01.03 Tahun 2025 tentang Standar Pencegahan Gangguan Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan. Melalui kegiatan ini, Rutan Rantau terus memperkuat deteksi dini dan pengawasan guna mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan kondusif.
Baca Juga:
