Ikatan Keluarga Tetap Terjaga, Lapas Tenggarong Akomodasi Kebutuhan Duka Warga Binaan
MediaJawa — Kabar duka menyelimuti salah seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Tenggarong setelah menerima kabar bahwa sang ayah telah meninggal dunia. Di tengah masa menjalani pidana, keinginan untuk memberikan penghormatan terakhir kepada orang tua menjadi sebuah harapan yang begitu berarti bagi WBP dan keluarganya.
Lapas Kelas IIA Tenggarong hadir memberikan ruang kemanusiaan tersebut melalui pemberian **izin luar biasa** kepada WBP untuk menghadiri prosesi pemakaman sang ayah. Pemberian izin dilaksanakan melalui mekanisme yang berlaku dengan tetap memperhatikan aspek administratif, keamanan, serta pertimbangan kemanusiaan.
Pemenuhan hak tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menempatkan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan. Dalam kondisi luar biasa seperti meninggalnya anggota keluarga inti, Warga Binaan dapat diberikan izin untuk keluar Lapas sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Dengan proses yang dilaksanakan secara selektif dan tetap mengedepankan keamanan, WBP tersebut akhirnya dapat hadir di tengah keluarga untuk mengantarkan sang ayah menuju tempat peristirahatan terakhirnya.
Bagi seorang anak, kesempatan untuk berada di sisi orang tua pada saat-saat terakhir merupakan bentuk penghormatan dan kasih sayang yang tidak tergantikan. Kehadiran WBP dalam prosesi pemakaman bukan hanya menjadi bagian dari pemenuhan hak, tetapi juga menjadi wujud nyata bahwa proses pemasyarakatan tetap memberikan ruang bagi nilai-nilai kemanusiaan dan ikatan keluarga.
Lapas Kelas IIA Tenggarong berkomitmen untuk terus melaksanakan tugas pemasyarakatan dengan mengedepankan kepastian prosedur, keamanan, pelayanan, serta pendekatan humanis. Pemenuhan hak Warga Binaan dilaksanakan secara bertanggung jawab, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemasyarakatan tidak hanya berbicara mengenai pembinaan dan pelaksanaan pidana, tetapi juga bagaimana hak-hak Warga Binaan tetap dihormati dalam koridor aturan. Dalam situasi seperti ini, aspek kemanusiaan menjadi bagian penting yang harus kita hadirkan, tentunya dengan tetap memperhatikan keamanan dan ketentuan yang berlaku,” ungkap Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong.
Kesempatan tersebut menjadi pengingat bahwa di balik statusnya sebagai Warga Binaan, mereka tetap merupakan bagian dari keluarga dan masyarakat. Pemasyarakatan hadir bukan untuk memutus hubungan tersebut, melainkan membina agar hubungan dengan keluarga tetap terjaga sebagai bagian dari proses menuju reintegrasi sosial.
Baca Juga:
