Wujudkan Reintegrasi Sosial, Lapas Narkotika Karang Intan Lepas Tujuh Penerima PB
MediaJawa – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan memenuhi hak integrasi tujuh warga binaan melalui penyerahan Pembebasan Bersyarat (PB), Senin (26/10/2026). Melalui kegiatan ini, Lapas memberikan kesempatan kepada ketujuh warga binaan untuk kembali berkumpul bersama keluarga dan melanjutkan proses pembinaan di tengah masyarakat setelah mereka memenuhi seluruh persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan mendampingi proses penyerahan PB di lingkungan Lapas. Sebelum pelaksanaan, petugas memeriksa kelengkapan administrasi, memastikan seluruh persyaratan substantif terpenuhi, serta menilai perkembangan warga binaan selama mengikuti program pembinaan. Melalui tahapan tersebut, Lapas memastikan ketujuh penerima PB telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan, Yugo Indra Wicaksi, menyampaikan bahwa pemberian PB mencerminkan komitmen Lapas dalam memenuhi hak warga binaan sekaligus mempersiapkan mereka kembali menjalani kehidupan sosial. Ia menegaskan bahwa penerima PB tetap memiliki kewajiban selama menjalani masa integrasi.
“Pembebasan Bersyarat merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan. Kami berharap kesempatan ini dapat mereka manfaatkan untuk menerapkan hasil pembinaan, memperbaiki kehidupan, dan kembali menjalankan peran positif di tengah masyarakat. Kami juga mengingatkan mereka agar selalu mematuhi ketentuan serta menjaga kepercayaan keluarga dan lingkungan sekitar,” ujar Yugo.
Yugo turut mengajak keluarga dan masyarakat untuk mendukung para penerima PB dalam menata kembali kehidupan. Menurutnya, penerimaan yang baik dari lingkungan sekitar dapat membantu mereka beradaptasi, memperoleh kesempatan bekerja, dan menjalani aktivitas yang bermanfaat.
Sementara itu, Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Fitrian Noor, menjelaskan bahwa petugas melaksanakan pengusulan PB melalui pemeriksaan dokumen dan penilaian perkembangan pembinaan. Petugas juga memberikan pemahaman mengenai kewajiban yang harus dipatuhi setelah warga binaan meninggalkan Lapas.
“Kami memastikan proses pengusulan PB berjalan sesuai prosedur dan seluruh persyaratan telah terpenuhi. Sebelum kembali ke masyarakat, kami mengingatkan para penerima PB untuk mengikuti pembimbingan dari Balai Pemasyarakatan selama masa integrasi. Kami berharap mereka dapat menjalani proses tersebut dengan penuh tanggung jawab,” jelas Fitrian.
Salah satu warga binaan penerima PB berinisial HL mengungkapkan rasa syukur karena memperoleh kesempatan untuk kembali bersama keluarga. Ia bertekad memanfaatkan pengalaman selama menjalani pembinaan sebagai bekal untuk memperbaiki kehidupannya.
“Saya bersyukur bisa kembali berkumpul dengan keluarga. Terima kasih kepada seluruh petugas yang telah membimbing saya selama berada di Lapas. Saya ingin memulai kehidupan yang lebih baik, bekerja dengan sungguh-sungguh, dan menjaga kepercayaan keluarga agar tidak mengulangi kesalahan yang sama,” ungkap HL.
Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan memberikan pembinaan kepribadian dan kemandirian untuk membantu warga binaan mengembangkan kedisiplinan, tanggung jawab, serta keterampilan yang dapat mereka manfaatkan setelah kembali ke masyarakat. Melalui program tersebut, Lapas berupaya mempersiapkan warga binaan agar mampu beradaptasi dan menjalankan kehidupan secara mandiri.
Penyerahan PB kepada tujuh warga binaan ini menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan yang mengutamakan pemenuhan hak dan reintegrasi sosial. Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan terus berkomitmen memberikan pembinaan dan pelayanan sesuai ketentuan agar warga binaan memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri serta kembali berkontribusi positif bagi keluarga dan masyarakat.
Baca Juga:
