Tetap Penuhi Hak Keluarga, Rutan Rantau Fasilitasi Warga Binaan Jalankan Hak Perwalian Menikahkan Anak Kandung


MediaJawa – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rantau memfasilitasi salah seorang warga binaan untuk melaksanakan proses pemberian hak perwalian dalam pernikahan anak kandungnya bersama penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tapin Utara, Jumat (30/10). Kegiatan yang berlangsung di ruang Pelayanan Tahanan Rutan Rantau ini merupakan bentuk pelayanan pemasyarakatan yang tetap memperhatikan pemenuhan hak warga binaan, khususnya dalam menjalankan peran dan tanggung jawabnya sebagai orang tua.

Pelaksanaan kegiatan diikuti oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan, Darmawan Saputra, bersama penghulu dari KUA Kecamatan Tapin Utara. Melalui fasilitasi ini, warga binaan diberikan kesempatan untuk menjalankan proses pemberian hak perwalian kepada anak kandungnya sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku. Seluruh proses dilaksanakan dengan tetap memperhatikan aturan serta standar pelayanan di lingkungan Rutan.

Kepala Rutan Kelas IIB Rantau, Renaldi Hutagalung, menyampaikan bahwa meskipun sedang menjalani masa pidana, warga binaan tetap memiliki hak-hak yang harus dipenuhi, termasuk hak untuk menjalankan tanggung jawab dalam kehidupan keluarga. Menurutnya, Rutan berupaya memberikan pelayanan yang humanis dengan tetap mengedepankan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.

“Pemenuhan hak warga binaan merupakan bagian penting dari pelayanan pemasyarakatan. Kami memahami bahwa ikatan keluarga tetap memiliki arti penting bagi mereka. Oleh karena itu, Rutan Rantau berupaya memfasilitasi kebutuhan tersebut agar warga binaan tetap dapat menjalankan tanggung jawabnya sebagai orang tua, meskipun sedang menjalani masa pembinaan,” ujar Renaldi.

Melalui kegiatan ini, Rutan Rantau menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan yang tidak hanya berorientasi pada keamanan dan pembinaan, tetapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan serta pemenuhan hak warga binaan. Diharapkan fasilitasi tersebut dapat memberikan kemudahan bagi warga binaan dalam menjalankan tanggung jawab keluarga sekaligus memperkuat hubungan kekeluargaan selama menjalani masa pidana.
Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Tetap Penuhi Hak Keluarga, Rutan Rantau Fasilitasi Warga Binaan Jalankan Hak Perwalian Menikahkan Anak Kandung
  • Tetap Penuhi Hak Keluarga, Rutan Rantau Fasilitasi Warga Binaan Jalankan Hak Perwalian Menikahkan Anak Kandung
  • Tetap Penuhi Hak Keluarga, Rutan Rantau Fasilitasi Warga Binaan Jalankan Hak Perwalian Menikahkan Anak Kandung
  • Tetap Penuhi Hak Keluarga, Rutan Rantau Fasilitasi Warga Binaan Jalankan Hak Perwalian Menikahkan Anak Kandung
  • Tetap Penuhi Hak Keluarga, Rutan Rantau Fasilitasi Warga Binaan Jalankan Hak Perwalian Menikahkan Anak Kandung
  • Tetap Penuhi Hak Keluarga, Rutan Rantau Fasilitasi Warga Binaan Jalankan Hak Perwalian Menikahkan Anak Kandung