Iklan 1060x90

Kemenkumham Sulteng Dorong Perguruan Tinggi Daftarkan Penemuan Bidang Teknologi sebagai Kekayaan Intelektual

Anna Shaera
17 Februari 2024, Februari 17, 2024 WIB Last Updated 2024-02-18T05:07:32Z
MediaJawa - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) mendorong perguruan tinggi di wilayahnya untuk mendaftarkan penemuan teknologi sebagai kekayaan intelektual (KI). 

Hal ini diketahui saat operator layanan KI yang diwakili oleh Riny Ernawaty, Lianora Sinaga dan Dewy Chintya mengunjungi tiga perguruan tinggi di Kota Palu guna melakukan pemetaan terhadap potensi kekayaan intelektual khususnya KI berjenis Paten. Jum’at, (16/2/2024).

Diketahui, Paten sendiri adalah salah satu jenis dari hak kekayaan intelektual, yang merupakan suatu perlindungan eksklusif bagi inventor atas invensi atau penemuannya di bidang teknologi.

Suatu Invensi dapat dipatenkan bila invensi tersebut tergolong baru, mengandung Langkah inventif, serta bisa diterapkan dalam industri.

“Hari ini, kami ke Sentra KI Universitas Muhammadiyah Palu, LPPM Universitas Widyanusantara dan Fakultas Teknik Universitas Tadulako melakukan pemetaan terhadap potensi paten kekayaan intelektual,” ungkap Riny.

Dalam pemetaan tersebut, Riny menyebut terdapat beberapa potensi paten yang dapat diciptakan, kata dia, hal tersebut didominasi dari kejuruan teknik mesin yang memang membidangi suatu perancangan teknologi.

“Dari hasil pemetaan ini, kita bisa menginventarisir beberapa potensi paten, apalagi pada jurusan teknik mesin di perguruan tinggi, secepatnya kita upayakan agar perlindungan paten bagi penemuan pada bidang teknologi dapat lebih optimal lagi,” urainya.

Sebelumnya, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, juga mengatakan bahwa perguruan tinggi memiliki potensi besar untuk menghasilkan penemuan teknologi yang bermanfaat bagi masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi perguruan tinggi untuk melindungi hak kekayaan intelektual atas penemuan tersebut agar dapat dimanfaatkan secara optimal.

"Pendaftaran KI atas penemuan teknologi memiliki banyak manfaat, antara lain memberikan perlindungan hukum bagi penemu, mendorong komersialisasi teknologi, dan meningkatkan reputasi perguruan tinggi," kata Hermansyah.

Dirinya pun mengatakan, bahwa pihaknya akan intens membangun kolaborasi dan terbuka kepada seluruh perguruan tinggi se-Sulteng dalam melindungi berbagai hak kekayaan intelektual di lingkungan civitas akademika.

“Kita mau akselerasi lebih cepat dari sebelumnya, apalagi, dengan perlindungan hak kekayaan intelektual sangat memiliki peran besar dalam kemajuan bangsa ini,” imbuhnya.

- Kanwil Kemenkumham Sulteng
Komentar

Tampilkan

  • Kemenkumham Sulteng Dorong Perguruan Tinggi Daftarkan Penemuan Bidang Teknologi sebagai Kekayaan Intelektual
  • 0

Berita Terkini

Iklan