MediaJawa - Dalam rangka pembinaan dan supervisi penyelenggaraan teknologi informasi serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia teknologi informasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM berdasarkan Pasal 460 huruf f Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan HAM serta Pasal 57 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Pusat Data dan Teknologi Informasi bermaksud melaksanakan kegiatan Supervisi Layanan Teknologi Informasi;
telah dilakukan kegiatan Supervisi Layanan Teknologi Informasi akan dilaksanakan secara Luring dan Daring secara 3 (tiga) hari pada 5 s/d 8 Maret 2024.
Hadir langsung Kalapas Samarinda Hudi Ismono yang diwakili oleh Administrator Website
dan Administrator ABE pada Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis, termasuk Lapas Kelas IIA Samarinda beserta satker lainnya.
Kegiatan dilaksanakan di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jl. Hayam Wuruk, Kebon Kelapa, Gambir, Jakarta.
Sebagai tindak lanjut, jajaran Lapas Kelas IIA Samarinda akan meningkatkan kualitas pelayanan publik dan publikasi melalui website dan aplikasi ABE sesuai dengan indikator yang telah ditetapkan, menindaklanjuti arahan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur Gun Gun Gunawan dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Heri Azhari.
- Lapas Samarinda