Iklan 1060x90

Apel Siaga 3+1 : Langkah Berantas Halinar dan Cegah Gangguan Kamtib di Lapas Manado

Anna Shaera
04 Mei 2024, Mei 04, 2024 WIB Last Updated 2024-05-04T13:25:24Z
MediaJawa - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara Ronald Lumbuun melalui Plh. Kakanwil John Batara dan Plh Kepala Divisi Pemasyarakatan bersama Satopspatnal Divisi Pemasyarakatan, menggandeng  Aparat Penegak Hukum Daerah seperti BNN Provinsi Sulawesi Utara dan Polresta Manado, melakukan Apel Siaga 3+1 (Berantas Handphone, Pungli dan Narkoba) di Lapas Kelas IIA Manado. Dimana Pemasyarakatan harus berpegang teguh pada 3+1, yaitu 3 Kunci Pemasyarakatan Maju dan Back to Basics, Jum'at (3/5).

Dalam arahannya, Plh Kakanwil menekankan pentingnya untuk bekerja sesuai dengan petunjuk, melaporkan setiap temuan secara langsung, dan memastikan hak asasi manusia (HAM) narapidana dalam pelaksanaan kegiatan. Penggeledahan dilakukan terhadap 17 kamar narkoba dan 3 kamar asimilasi dengan menggunakan alat deteksi narkoba serta anjing pelacak (K-9 BNN). Selain itu, dilakukan juga tes urine terhadap 70 WBP dari kamar narkoba dan 19 WBP dari kamar asimilasi.

Hasil penggeledahan menunjukkan bahwa tidak ditemukan barang berbahaya, namun masih ada barang yang dilarang masuk ke dalam Lapas. Hal ini menunjukkan upaya keras dari pihak berwenang untuk menanggulangi masalah narkoba di dalam lapas dan menjaga keamanan serta ketertiban di dalamnya.
Komentar

Tampilkan

  • Apel Siaga 3+1 : Langkah Berantas Halinar dan Cegah Gangguan Kamtib di Lapas Manado
  • 0

Berita Terkini

Iklan