Iklan 1060x90

Jalankan Mekanisme Hukum, Rutan Palu Terima Empat Tahanan Baru dari Kejaksaan

Dito Pieter
15 Mei 2024, Mei 15, 2024 WIB Last Updated 2024-05-15T08:51:39Z
MediaJawa - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu Kanwil Kemenkumham Sulteng menerima Empat tahanan baru dari Kejaksaan Negeri Palu, Selasa (15/5). Herdi, Selaku Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan mengungungkapan bahwa penerimaan tersebut merupakan bagian dari mekanisme dan alur peradilan yang harus dilewati setiap orang yang berhadapan dengan hukum

"Hari ini kita menerima Empat tahanan baru dari Kejari Palu yang statusnya tahanan AII atau dalam penahanan Kejaksaan, penerimaan tahanan untuk dititipkan di Rutan selama meraka menjalani sidang kedepan merupakan bagian dari alur sistem peradilan di Indonesia. Kami pun menjalankan prosedur pemeriksaan yang ketat untuk setiap tahanan yang masuk ke Rutan," ujar Herdi.


Rutan Palu sendiri memiliki prosedur ketika lakukan penerimaan tahanan baru, setelah dilakukan pemeriksaan badan dan barang di ruang P2U oleh petugas keamanan, para tahanan diarahkan ke ruang Pelayanan Tahanan, dikumpulkan untuk didata satu per satu mengenai data pribadi dan dilakukan pemeriksaan kesehatan di klinik. Kemudian dibacakan Peraturan Menteri Hukum dan Ham Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara oleh salah satu Staf Pelayanan Tahanan.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, terus mengimbau kepada seluruh jajarannya khususnya pada Lapas dan Rutan agar terus menjaga sinergitas tugas bersama para Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya unuk kelancaran sistem peradilan.

"Kami selalu menekankan kepada jajaran kami agar terus menjaga koordinasi yang baik dengan para aph khususnya di tingkat peradilan dan penahanan, sehingga ujung dari proses pemasyakatan nanti juga dapat berjalan lancar," terang Kakanwil. 

- Rutan Palu 
Komentar

Tampilkan

  • Jalankan Mekanisme Hukum, Rutan Palu Terima Empat Tahanan Baru dari Kejaksaan
  • 0

Berita Terkini

Iklan