Iklan 1060x90

Terima Kunjungan Orlap CPNS 2023, Karupbasan Kupang Jelaskan Tusi Rupbasan

Dito Pieter
09 Mei 2024, Mei 09, 2024 WIB Last Updated 2024-05-08T19:26:49Z
MediaJawa - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kupang menerima kunjungan 20 orang CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) formasi Penjaga Tahanan pada lingkup Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (08/05). Mereka didampingi oleh Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Kepegawaian, Tata Usaha, dan Rumah Tangga Kanwil Kemenkumham NTT, Natalia S. Laky, beserta 3 orang Staf Pelaksana.

Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka Orientasi Lapangan (Orlap) yang bertujuan untuk memperkenalkan setiap Tugas dan Fungsi (Tusi) Petugas Pemasyarakatan di seluruh Satuan Kerja (Satker) Pemasyarakatan.

Kedatangan para CPNS disambut hangat oleh Kepala Rupbasan (Karupbasan) Kupang, Sahid Andriyanto Arief, beserta para pejabat pelaksana, diantaranya Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Pengamanan dan Pengelolaan (Pamlola), Rudy J. Nellu, dan Kasubsi Administrasi dan Pemeliharaan (Minhara), Iman Blegur, serta seluruh jajaran Rupbasan Kupang. Para CPNS diajak untuk menerima materi Orlap di Gudang Ilmu Rupbasan Kupang.

Dalam kesempatan ini, Karupbasan Kupang, Sahid Andriyanto Arief, menjelaskan tentang Tusi Rupbasan yang merupakan salah satu Satker Pemasyarakatan kepada para CPNS.

"Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Kupang atau disebut dengan Rupbasan Kupang merupakan salah satu Satuan Kerja Pemasyarakatan di bawah naungan Kanwil Kemenkumham NTT. Rupbasan Kupang sendiri melaksanakan Tugas dan Fungsi sebagai tempat penyimpanan dan pengelolaan Benda Sitaan Negara (Basan) dan Barang Rampasan Negara (Baran) dari Aparat Penegak Hukum pada Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, KPK, Bea dan Cukai serta instansi lainnya," ujar Andriyanto.

Andriyanto lanjut menjelaskan terkait perbedaan Basan dan Baran yang disimpan atau dititip di Rupbasan. Disampaikannya bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 16 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Basan dan Baran Pada Rupbasan, Basan merupakan benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan. Sedangkan, Baran merupakan benda sitaan berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dinyatakan dirampas untuk negara.

Sementara itu, Kasubsi Pamlola, Rudy J. Nellu, menjelaskan tentang Tusi Subsi Pamlola yang mengatur urusan Petugas Pengamanan, urusan kepegawaian, urusan tata usaha, dan urusan keuangan.

Rudy juga lanjut menerangkan tentang dasar hukum yang mengatur kedudukan, kewenangan, dan peran Rupbasan.

"Kedudukan, kewenangan dan peran Rupbasan dalam penegakan hukum di Indonesia diatur dalam pasal 44 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana sebagai satu-satunya lembaga yang diberikan kewenangan sebagai tempat penyimpanan Basan dan Baran, dan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pasal 27 ayat (1) sampai dengan (4)," ungkap Rudy.

Selanjutnya, Kasubsi Minhara, Imang Blegur menyampaikan tentang Tusi Subsi Minhara di Rupbasan.

"Subsi Minhara itu melaksanakan Tugas dan Fungsi mulai dari penerimaan, registrasi, pengklasifikasian, dan penempatan Basan dan Baran. Selanjutnya, melakukan pengelolaan Basan dan Baran dengan cara penyimpanan, pengamanan, pemeliharaan, dan penyelamatan. Tidak sebatas itu, Tusi Minhara juga berlanjut pada pengurusan penggunaan Basan, pemutasian, penghapusan, sampai yang paling terahir adalah pengeluaran dan pelaporan Basan dan Baran.

Sebelumnya, Kasubbag Kepegawaian, Tata Usaha, dan Rumah Tangga Kanwil Kemenkumham NTT, Natalia S. Laky, diawal kegiatan berharap agar kegiatan Orlap di Rupbasan Kupang dapat memberikan pemahaman yang mendalam tentang Tusi Rupbasan kepada para CPNS. Hal tersebut disampaikannya berdasarkan atensi langsung Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone.

"Dengan mereka memahami Tugas dan Fungsi Rupbasan, maka mereka juga akan paham secara menyeluruh tentang Tugas dan Fungsi Petugas Pemasyarakatan," terang Natalia.

Mengakhiri kegiatan, CPNS diajak untuk melihat seluruh fasilitas pelayanan publik dan gudang-gudang tempat penyimpanan Basan dan Baran yang ada di Rupbasan Kupang.

Salah seorang CPNS, Ardiansyah Mahmud, memberikan tanggapan atas pelaksanaan orlap ini. Menurutnya, Orlap di Rupbasan Kupang memberikan pengetahuan dan pemahaman yang mendalam tetang Tusi Rupbasan.

Ardiansyah juga menyampaikan bahwa pelayanan yang diberikan Karupbasan Kupang dan seluruh jajaran sungguh luar biasa.

"Ada hal yang berbeda di Rupbasan Kupang. Bapak Andriyanto selaku Karupbasan Kupang dan jajaran langsung menawarkan kami semua 20 orang ini untuk membuat kopi sendiri. Ini wajib dicontohi, benar-benar pelayanannya sangat baik dan sungguh luar biasa," pungkas Ardiansyah. 

- Rupbasan Kupang 
Komentar

Tampilkan

  • Terima Kunjungan Orlap CPNS 2023, Karupbasan Kupang Jelaskan Tusi Rupbasan
  • 0

Berita Terkini

Iklan