MediaJawa – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna melalui Kepala Urusan Umum, Ruth Naomi Mekel mengikuti Kegiatan Pemutakhiran Data Dalam Rangka Pengawasan dan Pengendalian Tindak Lanjut Pemindahtanganan, Pemusnahan, dan Penghapusan BMN secara virtual melalui zoom meeting, Selasa (11/6)
Kegiatan diawali dengan pembagiam breakout zoom sesuai jadwal pelaksanaan untuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kanwil Sulawesi Utara room 6 dan dibuka oleh Staf PPBMN Setjen Kemenkumham RI, Mifta Aprilia yang selanjutnya melaksanakan pemeriksanaan kepada UPT yang sebelumnya sudah mendapat atensi dari biro BMN terkait kelengkapan berkas usulan Pemindahtanganan, Pemusnahan, dan Penghapusan BMN dan juga sampai dimana tindaklanjutnya.
Adapun Kantor Imigrasi Tahuna belum mendapat atensi karena masih terdapat 2 (dua) berkas usulan BMN yang belum disetujui unit Eselon I, yaitu permohonan penghapusan Dokim Paspor 24 halaman dan permohonan Penilaian Kembali Penjualan BMN selain tanah dan/atau Bangunan berupa BMN lainnya.
- Kanim Tahuna