MediaJawa – Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah melalui Divisi Pemasyarakatan menggelar Rapat Koordinasi Tingkat Wilayah Pembentukan Griya Abhipraya 2024. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak yang berperan penting dalam upaya implementasi keadilan restoratif di Indonesia, termasuk Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulteng yang mewakili Kepala Kantor Wilayah, Ricky Dwi Biantoro, dan secara daring oleh Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan, Pujo Harinto, yang sekaligus membuka kegiatan tersebut, Selasa (11/6).
Dalam kesempatan tersebut, Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan, Pujo Harinto, memberikan apresiasi khusus terkait pembentukan Griya Abhipraya di Sulawesi Tengah. "Kami sangat mengapresiasi langkah besar ini, dan lebih khusus lagi, kami berterima kasih atas dukungan penuh dari Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai. Dukungan ini sangat penting untuk memastikan keberhasilan implementasi keadilan restoratif di wilayah Sulawesi Tengah," kata Pujo Harinto.
Pujo Harinto juga membahas secara mendalam tentang enam Griya Abhipraya yang akan dibentuk di Sulawesi Tengah, yaitu:
1. GA Kabelota di Bapas Palu
2. GA Maleo Ceria di Bapas Kelas II Luwuk
3. GA Mokopido di Pos Bapas Palu di Lapas Toli-Toli
4. GA Mokoyurli di Pos Bapas Palu di Lapas Leok
5. GA Tepo Asa Aroa di Pos Bapas Luwuk di Lapas Kolonodale
6. GA Sivia Patuju di Pos Bapas Luwuk di Lapas Ampana
“Pembentukan enam Griya Abhipraya ini merupakan langkah strategis untuk mendukung pelaksanaan keadilan restoratif di Sulawesi Tengah. Setiap Griya Abhipraya memiliki peran penting dalam memberikan dukungan rehabilitasi dan integrasi bagi pelanggar hukum, serta meningkatkan kapasitas pemberdayaan masyarakat,” tambah Pujo Harinto.
Selain itu, Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulteng, Ricky Dwi Biantoro mengucapkan terima kasih kepada para peserta yang hadir, serta menekankan pentingnya paradigma keadilan restoratif dalam sistem pemidanaan Indonesia. “Keadilan restoratif tidak hanya berfokus pada penjatuhan hukuman, tetapi juga memenuhi kebutuhan korban dan pelaku serta melibatkan peran aktif masyarakat,” ujar Ricky.
Sejalan dengan Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 12 Tahun 1995 yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, sistem pemasyarakatan bertujuan mengembalikan warga binaan menjadi warga yang baik dan melindungi masyarakat dari kemungkinan terulangnya tindak pidana. Hal ini juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.
Dalam kegiatan ini juga dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Balai Pemasyarakatan Kelas II Luwuk dengan Pokmas Lipas dan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Kabupaten Banggai. Peserta Rapat Koordinasi ini berasal dari berbagai elemen, termasuk Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, OPD lingkup Kabupaten Banggai, serta para Ketua Pokmas Lipas (Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan).
Disisi lain, Kakanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, dalam sambutannya menyatakan, "Pembentukan Griya Abhipraya ini merupakan bukti nyata komitmen kita dalam menerapkan keadilan restoratif di Sulawesi Tengah. Melalui inisiatif ini, kami berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih mendukung bagi rehabilitasi dan reintegrasi pelanggar hukum. Sinergi yang terjalin antara berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, lembaga pemasyarakatan, dan masyarakat, menjadi kunci utama keberhasilan program ini."
Rapat Koordinasi ini diharapkan dapat meningkatkan kolaborasi dan sinergi antara Bapas, Pemda, Pokmas, dan stakeholder lainnya. Semua pihak diharapkan dapat memperkuat komitmen mereka dalam memberikan layanan Griya Abhipraya yang berdampak positif bagi masyarakat Sulawesi Tengah, khususnya bagi klien pemasyarakatan.
- Kanwil kemenkumham sulteng