MediaJawa – Lapas Kelas IIA Banjarmasin kembali melaksanakan proses pembebasan terhadap tiga orang warga binaan pada hari ini, Kamis (01/05). Dari ketiganya, satu orang dinyatakan bebas murni, sementara dua lainnya mendapatkan pembebasan bersyarat (CB).
Proses pembebasan dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku, dengan didampingi petugas registrasi dan keamanan. Sebelum meninggalkan lapas, para warga binaan menerima arahan dan pembekalan singkat dari petugas, sebagai bentuk penguatan mental dan motivasi dalam menghadapi kehidupan di tengah masyarakat.
Kepala Subseksi Registrasi, Brian Gerhana Diva Andriansyah, S.Tr.Pas., menyampaikan bahwa pembebasan ini merupakan bagian dari hak integrasi yang telah dipenuhi oleh warga binaan.
“Kami memastikan seluruh proses pembebasan dilaksanakan sesuai ketentuan. Harapan kami, para warga binaan yang bebas hari ini dapat kembali ke masyarakat dengan semangat baru dan tidak mengulangi kesalahan yang lalu,” ujarnya.
Salah satu warga binaan yang bebas murni menyampaikan rasa syukurnya.
“Alhamdulillah, hari ini saya bisa menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman penuh. Saya berterima kasih kepada pihak lapas atas bimbingan dan pembinaan selama ini,” ucapnya singkat.
Sementara dua warga binaan lainnya yang bebas melalui program cuti bersyarat (CB) menyatakan komitmennya untuk mematuhi aturan selama masa integrasi di luar.
Ketiga warga binaan tersebut secara resmi dilepas hingga ke Pintu Utama Lapas oleh staf registrasi, Faris Abiyu, S.Tr.Pas., sebagai bentuk penghormatan atas selesainya masa pembinaan.
Lapas Banjarmasin terus berkomitmen memberikan pembinaan yang bermakna kepada seluruh warga binaan, sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemasyarakatan yang humanis dan berkeadilan.
- Lapas Banjarmasin