MediaJawa - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Amuntai memberikan remisi khusus Hari Raya Waisak tahun 2025 kepada satu orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Buddha. Remisi ini merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku dan partisipasi aktif dalam pembinaan keagamaan selama menjalani masa pidana? Senin (12/05).
Kepala Lapas Kelas IIB Amuntai, Yosef L. Sihombing, menyampaikan bahwa pemberian remisi ini didasarkan pada ketentuan yang berlaku dan merupakan hak setiap narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif.
"Remisi ini bukan hanya pengurangan masa pidana, tetapi juga merupakan motivasi bagi WBP untuk terus memperbaiki diri dan mengikuti pembinaan dengan baik. Kami berharap pemberian remisi ini menjadi semangat bagi WBP lain untuk terus berbuat positif selama menjalani pidana," ujar Yosef.
WBP yang menerima remisi Waisak tahun ini mendapatkan pengurangan masa pidana selama 1 bulan. Proses pemberian remisi dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan mempertimbangkan sikap, perilaku, serta keikutsertaan dalam program pembinaan spiritual yang diselenggarakan di dalam lapas.
- Lapas Amuntai