MediaJawa – Lapas Kelas IIA Banjarmasin menggelar acara Pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Waisak 2569 BE Tahun 2025 bagi narapidana dan anak binaan, Senin (12/3). Acara ini dilaksanakan secara mandiri dengan penuh khidmat, di Aula Lapas Kelas IIA Banjarmasin pada pukul 09:00 Wita.
Kegiatan diawali dengan pembacaan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang mengapresiasi komitmen dan semangat para warga binaan dalam menjalani pembinaan di Lapas. Sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik selama menjalani masa pidana, diberikan Surat Keputusan Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2025.
Remisi ini diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor: PAS-710.PK.05.04 Tahun 2025, dengan jumlah warga binaan beragama Buddha yang menerima remisi Waisak sebanyak dua orang. Mereka menerima remisi dengan rincian, satu orang mendapatkan remisi 1 bulan, dan satu orang lainnya mendapatkan remisi 2 bulan.
Brian Gerhana Diva Andriansyah, S.Tr.Pas, Kabusi Registrasi Lapas Kelas IIA Banjarmasin, mewakili Kalapas Banjarmasin, menyampaikan harapannya melalui acara pemberian remisi ini. "Kami berharap warga binaan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk terus memperbaiki diri dan mengembangkan potensi mereka. Remisi bukan hanya hadiah, tetapi juga sebuah motivasi untuk menjalani kehidupan yang lebih baik dan mempererat hubungan dengan keluarga serta masyarakat setelah kembali ke kehidupan yang lebih positif."
Ia menambahkan, "Semoga kegiatan ini memberikan inspirasi dan semangat bagi seluruh warga binaan untuk terus berubah menjadi pribadi yang lebih baik dan menjalani pembinaan dengan penuh kesungguhan."
Acara tersebut menjadi momen penting dalam rangka memberikan harapan baru dan semangat bagi warga binaan, di mana mereka diberikan kesempatan untuk lebih baik lagi di masa mendatang, terutama dalam menyambut perayaan Waisak yang penuh makna spiritual.
- Lapas Banjarmasin