MediaJawa – Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas IIB Rantau turut menghadiri Apel Deklarasi Komitmen Bersama Bebas dari Peredaran Narkoba dan Alat Komunikasi Ilegal yang digelar di Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan, Rabu (4/6). Apel ini merupakan langkah strategis Kantor Wilayah (kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (ditjenpas) Kalimantan Selatan (kalsel) bersama seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dalam memperkuat integritas serta memastikan lingkungan Lapas, Rutan, dan LPKA bersih dari narkoba dan alat komunikasi ilegal.
Dalam sambutannya, Kakanwil Ditjenpas Kalsel, Mulyadi, menekankan pentingnya komitmen dan tanggung jawab moral seluruh jajaran Pemasyarakatan. Ia menyatakan bahwa peredaran narkoba serta penggunaan alat komunikasi ilegal merupakan persoalan serius yang merusak citra institusi dan menodai semangat pembinaan warga binaan. “Kita harus bersikap tegas. Tidak ada ruang, tidak ada belas kasihan bagi oknum yang terlibat,” tegasnya.
Deklarasi ini ditandai dengan pembacaan Ikrar Zero Narkoba dan Handphone oleh seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan, termasuk Karutan Rantau, sebagai bentuk tanggung jawab kolektif. Selain itu, dilakukan pula penandatanganan komitmen bersama sebagai simbol kesatuan gerak dan tekad dalam memberantas praktik-praktik menyimpang di lingkungan Pemasyarakatan.
Mulyadi menutup kegiatan dengan pesan kuat kepada seluruh Kepala UPT agar aktif membangun sistem pengawasan internal yang ketat, melaksanakan deteksi dini, memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum, serta bertindak tegas terhadap segala bentuk pelanggaran. “Mari buktikan bahwa deklarasi hari ini bukan sekadar janji, tapi bukti nyata di lapangan. Bekerjalah dari hati, dengan sepenuh hati, hati-hati, dan jangan sesuka hati,” pungkasnya.
- Rutan Rantau