MediaJawa – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menggelar rapat analisis dan evaluasi (Anev) mengenai pembinaan kinerja penyelenggaraan pemasyarakatan yang diikuti oleh berbagai unit, termasuk Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rantau Pada Selasa (10/6). Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting, yang diikuti oleh petugas dan pihak terkait dari Rutan Kelas IIB Rantau, dan dilaksanakan di aula lantai atas Rutan setempat. Salah satu pembahasan utama dalam rapat ini adalah pemberian hak-hak bersyarat bagi narapidana, yang menjadi fokus perhatian dalam pembinaan pemasyarakatan.
Renaldi Hutagalung, Kepala Rutan Kelas IIB Rantau, sebagai penerima materi, menanggapi pembahasan mengenai prosedur pemberian hak-hak bersyarat dengan penuh perhatian. Menurutnya, pemberian hak bersyarat harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan mengacu pada prosedur yang sudah ditetapkan dalam SOP. Renaldi menyatakan, "Pemberian hak-hak bersyarat ini memang harus melalui proses yang berjenjang, mulai dari tingkat UPT, Kantor Wilayah, hingga Pusat. Setiap keputusan yang diambil harus mengedepankan prinsip kehati-hatian agar keputusan tersebut tidak hanya adil, tetapi juga menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas."
Lebih lanjut, Renaldi mengingatkan bahwa setiap sidang TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan) harus dilaksanakan dengan transparansi dan melibatkan seluruh pihak terkait. “Sidang TPP yang dilakukan harus selalu mengikuti prosedur yang berlaku, termasuk di dalamnya melibatkan evaluasi dari semua pihak terkait. Dengan cara ini, kita bisa memastikan bahwa hak-hak bersyarat yang diberikan kepada narapidana benar-benar tepat sasaran dan sesuai dengan pertimbangan yang matang,” tambahnya.
Selain pembahasan mengenai hak-hak bersyarat, rapat ini juga menyentuh topik penting lainnya, yaitu langkah-langkah kehumasan yang harus diambil oleh setiap unit pemasyarakatan. Salah satu hal yang ditekankan adalah perlunya Humas untuk lebih aktif dalam mendukung satuan kerja di seluruh tingkatan. Kolaborasi yang baik antara Humas di unit pemasyarakatan dengan pusat sangat penting untuk menciptakan komunikasi yang lebih efektif, baik di dalam lembaga pemasyarakatan maupun dengan masyarakat luar. Dengan cara ini, informasi yang disampaikan bisa lebih terarah dan akurat, serta membantu menjaga citra positif institusi pemasyarakatan di mata publik.
Dengan adanya rapat analisis dan evaluasi ini, seluruh jajaran pemasyarakatan diharapkan dapat meningkatkan sinergi dan memperbaiki kinerja mereka, baik dalam pengawasan maupun pembinaan. Sesuai dengan Anjuran Bapak Menteri Kemenimipas mengenai Zero Narkoba dan Hp Dengan demikian, proses pemasyarakatan di Indonesia dapat berjalan lebih efektif dan mengedepankan prinsip keadilan, sekaligus memastikan keamanan dan keberhasilan reintegrasi sosial bagi narapidana.
- Rutan Rantau