Iklan 1060x90

Wujud Nyata Sistem Pemasyarakatan, 13 WBP Lapas Narkotika Karang Intan Diberi Kesempatan Kembali ke Masyarakat

Syifa W.
Rabu, Juli 09, 2025 WIB Last Updated 2025-07-09T06:05:10Z

MediaJawa – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan kembali melaksanakan program Pembebasan Bersyarat (PB) bagi 13 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Selasa (8/7). Pembebasan ini menjadi bagian dari implementasi reintegrasi sosial, guna memberikan kesempatan bagi narapidana untuk kembali ke tengah masyarakat secara bertahap dan bertanggung jawab.

Sebelum meninggalkan Lapas, seluruh WBP telah menjalani pemeriksaan ketat guna memastikan tidak membawa barang terlarang. Proses berlangsung tertib, aman, dan dikawal langsung oleh petugas integrasi yang juga mendampingi ke Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Kalapas Narkotika Karang Intan, Edi Mulyono, menegaskan pentingnya menjaga komitmen dalam pelaksanaan reintegrasi. “Pembebasan bersyarat bukanlah akhir proses pembinaan, melainkan awal dari pengabdian mereka kepada masyarakat. Kita harapkan mereka mampu menjaga kepercayaan yang telah diberikan,” ujarnya.

Staf Integrasi, Muhammad Saleh, yang bertugas mendampingi proses pengeluaran hingga ke Bapas, turut menyampaikan harapan serupa. “Kami berharap mereka bisa menjalani masa integrasi ini dengan baik, menunjukkan perubahan yang positif, dan tidak mengulangi kesalahan di masa lalu,” ungkapnya.

Kegiatan ini juga memperkuat sinergi antara Lapas dan Bapas, sebagai bagian dari sistem pemasyarakatan terpadu dalam mendukung pemulihan sosial WBP pasca pembinaan. 
Komentar

Tampilkan

  • Wujud Nyata Sistem Pemasyarakatan, 13 WBP Lapas Narkotika Karang Intan Diberi Kesempatan Kembali ke Masyarakat
  • 0

Berita Terkini

Iklan