Iklan 1060x90

Lapas Amuntai Serahkan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa Kepada Warga Binaan

Syifa W.
Senin, Agustus 18, 2025 WIB Last Updated 2025-08-18T04:09:11Z

MediaJawa – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Amuntai melaksanakan penyerahan Remisi Umum (RU) dan Remisi Dasawarsa (RD) kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Senin (18/08/2025). Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Kepala Lapas Amuntai dengan disaksikan pejabat struktural serta perwakilan petugas.

Kalapas Amuntai dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada WBP yang telah menunjukkan perubahan perilaku ke arah positif selama menjalani masa pidana. “Remisi ini bukanlah hadiah, melainkan hak bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat. Dengan adanya Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa, diharapkan warga binaan semakin termotivasi untuk terus berkelakuan baik, mengikuti pembinaan, serta siap kembali ke masyarakat,” ujarnya.

Tahun ini, sebanyak 351 orang menerima Remisi Umum dengan pengurangan hukuman hingga 6 bulan, sementara 421 orang memperoleh Remisi Dasawarsa sebagai penghargaan khusus pada momentum 10 tahun sekali peringatan kemerdekaan RI. Dari total penerima remisi, 7 orang WBP dinyatakan langsung bebas.

Suasana haru dan syukur tampak dari wajah para WBP penerima remisi. Mereka menyampaikan rasa terima kasih kepada pemerintah dan jajaran Lapas atas kesempatan yang diberikan, serta bertekad untuk menjadi pribadi yang lebih baik ke depannya.

Dengan pemberian remisi ini, Lapas Amuntai menegaskan komitmennya dalam mendukung pemasyarakatan yang humanis, di mana pembinaan menjadi kunci utama untuk mengembalikan warga binaan sebagai manusia seutuhnya.

- Lapas Amuntai 
Komentar

Tampilkan

  • Lapas Amuntai Serahkan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa Kepada Warga Binaan
  • 0

Berita Terkini

Iklan