MediaJawa – Suasana penuh haru dan syukur mewarnai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kotabaru pada Minggu (23/11/2025). Sebanyak 12 Warga Binaan resmi menerima Pembebasan Bersyarat sebagai bagian dari hak integrasi yang diberikan negara melalui proses pembinaan berkelanjutan.
Pembebasan Bersyarat ini diberikan setelah para Warga Binaan dinyatakan memenuhi seluruh syarat administratif maupun substantif sesuai regulasi yang berlaku. Prosesnya dilakukan secara cermat melalui penilaian Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), yang meninjau perkembangan perilaku, kedisiplinan, serta kesiapan mereka untuk kembali berbaur di tengah masyarakat.
Kepala Lapas Kelas IIA Kotabaru, Doni Handriansyah, menyampaikan bahwa pemberian hak integrasi bukan hanya prosedur administratif, tetapi juga wujud kepercayaan negara kepada Warga Binaan yang telah menunjukkan perubahan nyata.
“Pembebasan Bersyarat menunjukkan bahwa Warga Binaan mampu berubah dan siap kembali ke masyarakat. Ini adalah kesempatan yang harus dimanfaatkan dengan penuh tanggung jawab, demi masa depan yang lebih baik,” ujarnya.
Kalapas juga menegaskan bahwa pelaksanaan integrasi ini merupakan bagian dari dukungan Lapas Kotabaru terhadap 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya pada aspek penguatan pembinaan, percepatan layanan hak integrasi, dan kontribusi dalam mengurangi overkapasitas. Melalui pemberian hak secara tepat sasaran, transparan, dan akuntabel, Lapas Kotabaru turut mendukung kebijakan nasional untuk menghadirkan sistem Pemasyarakatan yang lebih efektif dan manusiawi.
Salah satu penerima Pembebasan Bersyarat, Warga Binaan berinisial S, tidak dapat menyembunyikan rasa harunya.
“Saya sangat bersyukur dan berterima kasih. Selama di Lapas, saya banyak belajar tentang kedisiplinan dan memperbaiki diri. Kesempatan ini akan saya jaga sebaik mungkin untuk memulai hidup baru,” ungkapnya.
Dengan status Pembebasan Bersyarat ini, para Warga Binaan akan menjalani sisa masa pidana di luar Lapas dengan pengawasan Balai Pemasyarakatan. Lapas Kotabaru berharap mereka dapat kembali ke keluarga dan masyarakat dengan membawa perubahan positif, serta menjadi pribadi yang lebih matang dan bertanggung jawab.
Melalui program reintegrasi sosial ini, Lapas Kotabaru kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan pembinaan yang manusiawi, berkualitas, dan berorientasi pada pemulihan—sejalan dengan semangat pembaruan Pemasyarakatan di Indonesia.




