Iklan 1060x90

Lapas Kotabaru Laksanakan Fungsi Reintegrasi Sosial, Satu WBP Resmi Terima Pembebasan Bersyarat

Hadi A.
Rabu, November 26, 2025 WIB Last Updated 2025-11-26T11:47:21Z

MediaJawa – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kotabaru kembali melaksanakan pemberian hak integrasi bagi Warga Binaan. Pada Rabu (26/11/2025), satu orang Warga Binaan resmi menerima Pembebasan Bersyarat setelah dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemberian Pembebasan Bersyarat ini diberikan setelah Warga Binaan tersebut menjalani proses pembinaan secara konsisten dan menunjukkan perubahan perilaku yang positif. Penetapan kelayakan integrasi dilakukan melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), yang menilai perkembangan sikap, partisipasi, dan kesiapan Warga Binaan untuk kembali ke masyarakat.

Kepala Lapas Kelas IIA Kotabaru, Doni Handriansyah, menyampaikan bahwa pemberian hak integrasi merupakan bagian dari fungsi reintegrasi sosial yang menjadi pilar sistem Pemasyarakatan. “Pembebasan Bersyarat adalah bentuk kepercayaan negara kepada Warga Binaan yang telah menunjukkan kesungguhan untuk berubah. Kami berharap kesempatan ini dapat menjadi awal baru untuk hidup lebih baik dan bertanggung jawab di masyarakat,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa Lapas Kotabaru terus memastikan proses integrasi dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga hanya Warga Binaan yang benar-benar memenuhi syarat yang diberikan kesempatan untuk mendapatkan hak tersebut.

Dengan pemberian Pembebasan Bersyarat pada hari ini, Lapas Kotabaru berharap Warga Binaan yang menerima integrasi dapat memanfaatkannya dengan baik, menjalani kehidupan yang lebih positif, serta menjaga kepercayaan yang telah diberikan negara dalam proses reintegrasi mereka.
Komentar

Tampilkan

  • Lapas Kotabaru Laksanakan Fungsi Reintegrasi Sosial, Satu WBP Resmi Terima Pembebasan Bersyarat
  • 0

Berita Terkini

Iklan