MediaJawa – Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA Martapura menunjukkan komitmennya dalam menjaga kesehatan dan kebersihan Warga Binaan dengan melakukan kegiatan distribusi perlengkapan kebutuhan mandi dan kebersihan diri. Kegiatan ini dilaksanakan secara terpusat di lingkungan Lapas Perempuan Kelas IIA Martapura pada Senin (10/11).
Kegiatan utama yang dilakukan adalah pembagian paket perlengkapan mandi, yang meliputi sabun mandi, sampo, sikat gigi, pasta gigi, serta pembalut khusus untuk warga binaan. Kegiatan ini bertujuan untuk menunjang kebersihan dan kesehatan pribadi seluruh warga binaan secara merata. Langkah ini merupakan upaya preventif (pencegahan) yang sangat penting untuk mencegah timbulnya berbagai penyakit yang rentan menyerang di lingkungan hunian, terutama penyakit kulit dan infeksi, yang seringkali disebabkan kurangnya kebersihan pribadi. Dengan pembagian yang merata ini, diharapkan standar kebersihan pribadi setiap warga binaan dapat terpenuhi.
Proses pembagian dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang terorganisir. Petugas terlebih dahulu menyiapkan dan mendata jumlah pasti penerima untuk memastikan setiap warga binaan mendapatkan haknya. Pembagian kemudian dilakukan secara tertib, bergerak dari satu blok hunian ke blok hunian lainnya. Setiap tahap pembagian didokumentasikan dengan baik oleh petugas sebagai bentuk pertanggungjawaban dan laporan kegiatan yang transparan.
Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Martapura, Evi Loliancy, menekankan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari pemenuhan hak dasar WBP. "Kami memastikan bahwa setiap WBP di Lapas Perempuan Martapura berhak mendapatkan fasilitas kesehatan dan kebersihan diri yang memadai. Distribusi ini adalah wujud nyata komitmen kami untuk menciptakan lingkungan hunian yang sehat, karena kebersihan adalah kunci utama pencegahan penyakit. Kami berharap WBP dapat memanfaatkan perlengkapan ini dengan baik dan menjadikannya kebiasaan sehari-hari," ujar Evi Loliancy.
Kegiatan pembagian perlengkapan kebersihan diri ini menegaskan komitmen Lapas Perempuan Kelas IIA Martapura dalam mewujudkan pelayanan prima dan pemenuhan hak-hak dasar warga binaan sesuai dengan amanat Undang-Undang Pemasyarakatan. Dengan kondisi warga binaan yang sehat dan terawat, proses pembinaan diharapkan dapat berjalan lebih optimal, mendukung tujuan akhir Pemasyarakatan untuk mengembalikan warga binaan menjadi pribadi yang bermanfaat bagi masyarakat.




