Iklan 1060x90

Sidang TPP Rutan Rantau Evaluasi Perilaku 49 WBP untuk Tamping, Integrasi, dan Program Produktif

Syifa W.
Sabtu, November 08, 2025 WIB Last Updated 2025-11-08T01:32:14Z

MediaJawa – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rantau menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) sebagai bagian dari proses evaluasi dan pengambilan keputusan terhadap pembinaan warga binaan, Kamis (06/11). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Rantau bersama tujuh orang anggota TPP, yang terdiri dari satu orang ketua sidang, enam orang anggota, serta dua orang Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Amuntai.

Sidang kali ini membahas tiga agenda utama, yaitu pengusulan 18 orang warga binaan sebagai tamping (tahanan pendamping), pengusulan integrasi bagi 12 orang warga binaan, serta pengusulan 19 orang warga binaan untuk membantu Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang merupakan bentuk kerja sama antara Rutan Rantau dan Kodim 1010/Tapin. Setiap usulan dinilai secara objektif berdasarkan perilaku, kedisiplinan, dan hasil pembinaan selama di dalam Rutan.

Kepala Rutan Kelas IIB Rantau, Renaldi Hutagalung, menyampaikan bahwa Sidang TPP merupakan instrumen penting untuk memastikan pembinaan warga binaan berjalan efektif dan berkeadilan. “Kami ingin memastikan setiap warga binaan yang diberikan kepercayaan benar-benar telah menunjukkan perubahan positif. Melalui sidang ini, keputusan yang diambil didasarkan pada data dan hasil pengamatan yang terukur,” tegasnya.

Sementara itu, Warliani, selaku Ketua Tim Pengamat Pemasyarakatan, menuturkan bahwa program kerja sama dengan Kodim 1010/Tapin melalui Koperasi Merah Putih menjadi wujud nyata sinergi lintas instansi dalam pembinaan. “Melalui keterlibatan warga binaan dalam membantu kegiatan Koperasi Merah Putih, diharapkan mereka dapat belajar nilai tanggung jawab, kerja sama, dan produktivitas yang akan berguna ketika kembali ke masyarakat,” ujarnya.

Kehadiran PK Bapas Amuntai dalam sidang ini turut memberikan pandangan profesional dalam menilai kesiapan warga binaan, terutama bagi mereka yang diusulkan integrasi. Hal ini menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa setiap proses pembinaan berjalan sesuai prinsip reintegrasi sosial yang berkesinambungan.

Melalui pelaksanaan Sidang TPP ini, Rutan Kelas IIB Rantau terus berkomitmen mendukung program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dengan memperkuat kolaborasi, meningkatkan kualitas pembinaan, serta memperluas kesempatan bagi warga binaan untuk berkontribusi secara nyata dalam kegiatan sosial dan produktif di lingkungan sekitar.
Komentar

Tampilkan

  • Sidang TPP Rutan Rantau Evaluasi Perilaku 49 WBP untuk Tamping, Integrasi, dan Program Produktif
  • 0

Berita Terkini

Iklan