MediaJawa — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kotabaru melaksanakan pemberian Pembebasan Bersyarat (PB) kepada 1 (satu) orang Warga Binaan pada Senin (29/12). Pemberian PB ini merupakan pemenuhan hak Warga Binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus sebagai langkah strategis dalam mengurangi tingkat hunian Lapas.
Warga Binaan yang memperoleh Pembebasan Bersyarat telah menjalani masa pidana sesuai persyaratan, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko berdasarkan hasil asesmen. Seluruh tahapan pengusulan dan pelaksanaan PB dilaksanakan secara objektif, transparan, dan terintegrasi melalui sistem pemasyarakatan.
Kepala Lapas Kotabaru, Doni Handriansyah, menyampaikan bahwa pelaksanaan Pembebasan Bersyarat tidak hanya merupakan pemenuhan hak, tetapi juga bagian dari kebijakan strategis pemasyarakatan. “Pemberian Pembebasan Bersyarat ini selaras dengan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya pada aspek pengurangan overkapasitas. Namun demikian, esensi utamanya tetap pada keberhasilan pembinaan dan kesiapan Warga Binaan untuk kembali ke masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa Warga Binaan yang mendapatkan PB tetap berada dalam pengawasan dan wajib mematuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan. “Kami berharap yang bersangkutan dapat menjaga kepercayaan ini dengan berperilaku baik, mematuhi aturan, serta tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum,” tambahnya.
Melalui pelaksanaan Pembebasan Bersyarat ini, Lapas Kotabaru menegaskan komitmennya dalam menjalankan sistem pemasyarakatan secara profesional, akuntabel, dan berkeadilan, serta mendukung kebijakan nasional dalam mengatasi persoalan overkapasitas hunian melalui mekanisme pembinaan yang terukur dan bertanggung jawab.




