MediaJawa – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Amuntai bersama Kepala Subbagian Tata Usaha, Syaifullah, serta pemborong bahan makanan (Bama) mengikuti rapat evaluasi dan pembinaan pelaksanaan pengadaan Bama melalui e-purchasing Tahun Anggaran 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting di Aula Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Selatan.
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Selatan, Mulyadi, dan diikuti oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Indonesia. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagai bentuk penguatan tata kelola pengadaan bahan makanan bagi warga binaan.
Dalam rapat tersebut dibahas secara menyeluruh terkait evaluasi pelaksanaan pengadaan Bama sebelumnya, sekaligus pembinaan dan penegasan mekanisme pengadaan Bama melalui sistem e-purchasing untuk TA 2026. Penekanan diberikan pada aspek transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Selain itu, ditegaskan bahwa pelaksanaan pengadaan Bama wajib melibatkan pemborong lokal dengan memanfaatkan sumber daya alam (SDA) lokal. Hal ini merupakan tindak lanjut dari amanat Presiden Republik Indonesia melalui Asta Cita, yang mendorong penguatan ekonomi daerah, pemberdayaan pelaku usaha lokal, serta pemanfaatan potensi lokal secara optimal.
Kalapas Amuntai menyambut baik arahan tersebut dan menyatakan komitmennya untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam pelaksanaan pengadaan Bama yang berkualitas, efisien, serta berdampak positif bagi perekonomian daerah.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh UPT Pemasyarakatan dapat memiliki pemahaman yang sama serta mampu melaksanakan pengadaan Bama TA 2026 secara profesional, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.




