MediaJawa — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kotabaru mengikuti Sosialisasi Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-2016.PK.07.04 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah di (Unit Pelaksana Teknis) UPT Pemasyarakatan Berbasis Ekonomi Sirkular pada Senin (1/12). Kegiatan yang digelar oleh Direktorat Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi ini berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting.
Pedoman tersebut menjadi landasan resmi bagi seluruh UPT Pemasyarakatan dalam mengelola sampah secara terpadu, modern, dan berkelanjutan dengan pendekatan ekonomi sirkular. Materi sosialisasi mencakup latar belakang kebijakan, tujuan, ruang lingkup, hingga metode teknis pengelolaan sampah seperti pengurangan, pemilahan, pendaurulangan, serta pengolahan sampah organik melalui budidaya maggot Black Soldier Fly (BSF).
Budidaya maggot BSF menjadi salah satu program unggulan dalam pedoman ini karena mampu mengurangi timbulan sampah sekaligus menghasilkan nilai ekonomi berupa pakan ternak dan ikan. Sejumlah UPT Pemasyarakatan telah berhasil menerapkannya sebagai pilot project dan menjadi model praktik baik.
Kalapas Kotabaru, Doni Handriansyah, menegaskan komitmen jajarannya dalam mengimplementasikan pedoman ini. “Lapas Kotabaru siap mendukung dan melaksanakan pedoman pengelolaan sampah berbasis ekonomi sirkular ini secara konsisten. Kami akan memperkuat sarana, meningkatkan kapasitas petugas, serta mengoptimalkan peran Warga Binaan dalam pengelolaan sampah yang produktif,” ujarnya.
Dengan mengikuti sosialisasi ini, Lapas Kotabaru berkomitmen untuk mempercepat penerapan standar pengelolaan sampah yang efektif, ramah lingkungan, dan memberikan nilai tambah. Kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan juga akan terus ditingkatkan untuk mendukung terwujudnya lingkungan Pemasyarakatan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.




