MediaJawa – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan menyerahkan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025 kepada delapan orang narapidana, Kamis (25/12). Penyerahan remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara atas perilaku baik serta kepatuhan Warga Binaan dalam mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Kegiatan penyerahan remisi dilaksanakan secara khidmat di aula Lapas Narkotika Karang Intan dan dihadiri Kepala Lapas Narkotika Karang Intan, Yugo Indra Wicaksi, didampingi pejabat struktural, serta Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Selatan, Sugito.
Rangkaian kegiatan diawali dengan mendengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan pembacaan doa yang dipimpin oleh Geryn Kemal Pasha. Suasana berlangsung khusyuk sebagai wujud rasa syukur atas momentum Hari Raya Natal. Selanjutnya, Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia tentang Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal dibacakan oleh Edy Permana.
Penyerahan remisi secara simbolis diberikan oleh Kepala Lapas Narkotika Karang Intan kepada perwakilan Warga Binaan penerima remisi. Kalapas menyampaikan bahwa remisi merupakan hak Warga Binaan yang diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus menjadi motivasi agar Warga Binaan terus menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik.
“Remisi ini diharapkan menjadi penyemangat bagi Warga Binaan untuk terus berperilaku baik, mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh, dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat,” ujar Yugo Indra Wicaksi.
Kegiatan penyerahan Remisi Khusus Natal 2025 ditutup dengan diperdengarkannya lagu Bagimu Negeri sebagai bentuk kecintaan terhadap tanah air dan penguatan nilai kebangsaan. Melalui pemberian remisi ini, Lapas Narkotika Karang Intan berkomitmen terus melaksanakan pembinaan yang humanis, adil, dan berorientasi pada reintegrasi sosial Warga Binaan.




